Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas fasilitasi perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah dan program bidang Infrastruktur, Sumber Daya dan Pengendalian Pembangunan.

Dalam melaksanakan tugas Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi :

  1. fasilitasi perumusan kebijakan daerah bidang Infrastruktur, Sumber Daya dan Pengendalian Pembangunan;
  2. pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Infrastruktur, Sumber Daya dan Pengendalian Pembangunan;
  3. Pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Infrastruktur, Sumber Daya dan Pengendalian Pembangunan;
  4. fasilitasi layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Infrastruktur, Sumber Daya dan Pengendalian Pembangunan;
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Infrastruktur, Sumber Daya dan Pengendalian Pembangunan; dan
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan sesuai tugas dan fungsinya