PURBALINGGA – Sebanyak 215 Kepala Desa (Kades) dari 224 desa di Purbalingga menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati, Jum’at (21/6/2024) di Pendopo Dipokusumo. Sisanya, yaitu 9 desa tidak mendapat SK ini karena belum ada Kades definitif atau masih diisi sementara oleh Penjabat (Pj) Kades.

Perpanjangan Masa Jabatan Kades ini merupakan amanat dari Undang-Undang No 3 tahun 2024 yang merupakan hasil perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kades yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan menjadi 8 tahun.

“Atas nama pemerintah Kabupaten Purbalingga kami mengucapkan selamat dan sukses. Bentuk perhatian dari pemerintah pusat ini harus direspon dengan baik caranya dengan menggunakan waktu perpanjangan masa jabatan ini sebaik baiknya untuk peningkatan kinerja dan peningkatan pelayanan,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.

Perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun ini, kata Bupati, Kades menjadi memiliki waktu lebih leluasa dalam mewujudkan Visi-Misi dan program kerja desa yang sudah ditetapkan. Para Kades harus mampu memanfaatkan pertambahan masa jabatan ini sebaik baiknya dalam rangka mensejahterakan masyarakat yang ada di desa masing-masing.

“Desa punya raport yaitu Indeks Desa Mambangun (IDM). Paling tidak bapak/ibu kades selama menjabat punya target. Yang sekarang status IDM nya masih ‘Berkembang’ diupayakan menjadi desa ‘Maju’. Yang sudah berstatus desa’ Maju’ diupayakan menjadi desa ‘Mandiri’ dan sudah ‘Mandiri’ dipertahankan jangan sampai menurun,” katanya.

Pada kesempatan ini, Bupati Tiwi menyampaikan beberapa pesan kepada para Kades. Mereka diminta mensinkronkan program dalam APBDes program prioritas nasional dan dengan prioritas Pemkab. Program prioritas saat ini yaitu mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) caranya yaitu meningkatkan derajat, pendidikan, kesehatan dan perekonomian rakyat. 

“Saya titip permasalahan stunting, AUSTS/putus sekolah untuk kita pikirkan bersama. Pemberdayaan ekonomi juga dikawal dalam APBDes 2025. Demikian masalah kemiskinan, target kemiskinan ekstrem di tingkat nasional 2024 harus nol persen. Kita skup kabupaten saat ini masih 1,25 persen,” katanya.

Kegiatan penyerahan SK diawali dengan pengukuhan. Para Kades diwajibkan mengenakan pakaian Korpri. Bupati menjelaskan, meskipun Kades bukan ASN, akan tetapi mereka juga bagian dari penyelenggara pemerintahan sama halnya dengan ASN.

“Sebagai penyelenggara pemerintahan, tentunya sama-sama memiliki tugas : pelayan masyarakat, pelaksana kebijakan publik serta perekat dan pemersatu bangsa,” katanya.

Pertambahan masa jabatan ini, maka simultan juga dengan penambahan masa jabatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bupati minta Kades harus pandai menjalin sinergitas baik kepada perangkat desa maupun stakeholder lain, termasuk BPD.

“Ingat, Kades dengan BPD adalah mitra sejajar sama dengan Bupati dengan Ketua DPRD. Jangan sampai kita tidak bisa bangun sinergi baik antar mitra kerja,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Purbalingga, Eni Sosiatman mengungkapkan, penerima SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades ini terbagi menjadi beberapa periode Kades.

“Periode tahap pertama masa jabatan 2019 – 2025 sejumlah 184 Kades (9 Desa Pj). Periode tahap kedua masa jabatan 2020 – 2026 sejumlah 9 Kades dan Periode tahap ketiga masa jabatan 2022 – 2028 sejumlah 31 Kades,” katanya.(Gn/Prokompim)