Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu SEKDA dalam mengoordinasikan perumusan, penyelenggaraan, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- Pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh SEKDA sesuai dengan tugas dan fungsinya
B E R I T A
Tarling di Kalimanah, Warga Diingatkan Waspadai Inflasi Jelang Idulfitri
PURBALINGGA – Menjelang Lebaran, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan dan menahan perilaku konsumtif di tengah potensi kenaikan harga kebutuhan pokok. Hal tersebut disampaikan Bupati Purbalingga melalui Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi...
Tarling Pemkab di Wirasana Bawa Pesan Toleransi dan Semangat Membangun Purbalingga
PURBALINGGA – Kegiatan Amaliyah Ramadhan 1447 H berupa Tarawih Keliling (Tarling) Pemerintah Kabupaten Purbalingga putaran ke-9 sekaligus terakhir digelar di Masjid Jami Baiturrohman, Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga. Dalam kesempatan tersebut disampaikan...
Pemkab Purbalingga Ajukan Raperda Perlindungan Anak, Perkuat Upaya Cegah Kekerasan dan Eksploitasi
PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak sebagai langkah memperkuat upaya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, hingga penelantaran di tingkat...







Recent Comments