Asisten Administrasi Umum

Asisten Administrasi Umum membawahi dan mengkoordinasikan :

  1. Bagian Organisasi dan Tata Laksana
  2. Bagian Humas dan Protokol
  3. Bagian Umum
Tugas Pokok

∴ Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas membantu SEKDA dalam mengoordinasikan perumusan, penyelenggaraan, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah bidang Organisasi dan Tatalaksana, Humas, Protokol dan Umum.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Asisten Administrasi Umum mempunyai fungsi :

  1. pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang Organisasi dan Tatalaksana, Humas dan Protokol serta Umum dan pembinaan ASN pada instansi Daerah;
  2. pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan program bidang Organisasi dan Tatalaksana, Humas dan Protokol serta Umum;
  3. pengoordinasian pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program Organisasi dan Tatalaksana, Humas dan Protokol serta Umum;
  4. pengoordinasian layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Organisasi dan Tatalaksana, Humas dan Protokol serta Umum;
  5. pengoordinasian pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah;
  6. pengoordinasian layanan administrasi, perencanaan dan keuangan SETDA;
  7. pengoordinasian pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Organisasi dan Tatalaksana, Humas, Protokol dan Umum;
  8. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh SEKDA sesuai dengan tugas dan fungsinya