PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi bersama Para Pimpinan DPRD Purbalingga menyetujui Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (14/5/2024). Raperda dimaksud telah selesai berproses melalui pembahasan antara Panitia Khusus dengan Tim Perumus Raperda sesuai ketentuan perundang – undangan.

“Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini sebagai salah satu wujud komitmen kepedulian Pemerintah Kabupaten Purbalingga terhadap keberadaan pesantren di Kabupaten Purbalingga,” kata Bupati Tiwi dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD.

Bupati menambahkan, dengan adanya Perda ini maka Pemkab Purbalingga mempunyai pedoman dalam memberikan fasilitasi dan dukungan bagi pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Selain itu, mengoptimalkan peran pesantren sebagai salah satu warisan dan kekuatan budaya di daerah. 

“Pesantren memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang sejak jaman dahulu di tengah masyarakat. Pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan tetapi juga sebagai lembaga keagamaan, lembaga keilmuan, lembaga penelitian, lembaga pelatihan, dan lembaga pengembangan masyarakat sekaligus menjadi simpul budaya,” papar Bupati.

Selain melakukan persetujuan bersama Raperda Tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Rapat Paripurna DPRD kali ini juga dilakukan Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2023.

Terhadap rekomendasi yang sudah dibacakan dan ditetapkan dalam keputusan DPRD Purbalingga, pada prinsipnya Bupati atas nama Pemda dapat menerima, dan sungguh – sungguh akan kami perhatikan serta ditindaklanjuti secara serius bersama-sama dengan seluruh organisasi perangkat daerah di semua tingkatan dan bidang tugas. “Termasuk jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun pemerintahan desa dan kelurahan,” imbuhnya.

Telah ditetapkan dan diserahkannya Keputusan DPRD Kabupaten Purbalingga tentang rekomendasi ini, menandakan seluruh tahapan telah dilaksanakan. Tentunya sudah sesuai dengan amanat konstitusi, serta memenuhi azas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan.(Gn/Prokompim)