PURBALINGGA – Ribuan sopir truk yang tergabung dalam Perkumpulan Pengemudi Truk Purbalingga (PPTP) menggelar aksi damai di Alun-alun Purbalingga, Kamis (19/6/2025). Mereka menuntut perhatian Pemerintah Kabupaten Purbalingga terhadap sejumlah kebijakan yang dinilai memberatkan, terutama terkait program zero Over Dimension Over Load (ODOL) dan proses Uji KIR.

Aksi dilakukan serentak secara nasional dan akan berlangsung selama sepekan, mulai 19 hingga 25 Juni 2025. Selama periode itu, truk-truk peserta aksi mogok beroperasi.

“Harapan kami apa yang kami sampaikan ini bisa diakomodir oleh pemerintah Kabupaten dan bisa ditindaklanjuti,” kata Iwan, salah satu koordinator aksi. 

Ia menilai prinsip zero ODOL memang baik dari sisi keselamatan, tetapi berdampak besar terhadap ongkos pengangkutan dan harga barang di pasaran nantinya. “Otomatis harga berasnya akan naik, masyarakat akan menjerit terkait hal ini, apakah kita semuanya siap?” tambahnya.

Iwan menyebut pengusaha angkutan belum siap jika aturan dijalankan tanpa pengaturan tarif angkutan yang adil. “Ongkos diperhitungkan, ODOL dijalankan ini bisa, tapi kalau ongkosnya tetap tapi muatannya dikurangi saya kira pengusaha tidak siap,” katanya.

Pengemudi truk juga menyampaikan protes terhadap pelaksanaan Uji KIR di Purbalingga yang dinilai tidak seragam dengan daerah lain, sehingga hasil uji kerap bermasalah saat melewati wilayah luar. Mereka juga menuntut kepastian hukum terkait hal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif menyampaikan terima kasih atas penyampaian aspirasi dari para sopir truk. Ia menyatakan siap memperjuangkan tuntutan tersebut, terutama terkait ODOL dan pengaturan ongkos muatan, meskipun kebijakan tersebut berada di kewenangan pemerintah pusat.

“Langkah pertama yang bisa kami lakukan adalah meminta perwakilan sopir truk untuk menyampaikan secara teknis kepada kami poin-poin aspirasi dan alasan yang logis. Insya Allah, saya akan berkomunikasi dan memperjuangkannya ke Kementerian Perhubungan serta melalui Komisi V DPR RI,” katanya.

Terkait Uji KIR, Bupati mengakui masih perlu mendalami regulasi yang berlaku. Namun ia menegaskan akan menindak tegas jika ada oknum di lingkungan Dinas Perhubungan atau instansi lain yang mempersulit proses uji kendaraan.

“Kalau ada oknum-oknum yang pungli juga harap untuk dilaporkan, kami akan tindak tegas,” katanya.

Ia juga meminta Dinas Perhubungan Purbalingga untuk melakukan studi banding ke daerah lain guna mengevaluasi kebijakan yang diterapkan. Pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti tuntutan tersebut untuk mencari solusi yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak.(Gn/Prokompim)