PURBALINGGA – Menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang, Ketua Tim Dukungan Elemen Satuan Kerja (Desk) Pilkada Kabupaten Purbalingga menugaskan kesiagaan para camat selaku pemangku wilayah. Hal ini guna memaksimalkan pemantauan, penanganan dan pengambilan keputusan yang cepat manakala terjadi kendala kaitan Pilkada.

“Mohon perhatian para camat, mulai hari ini sampai pemilu ayo stand by di rumah dinas masing-masing. Mudah-mudahan tidak ada apa-apa tapi ini antisipasi maka bapak/ibu stand by, terutama ini berkaitan dengan bencana,” kata Sekda Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti yang juga Ketua Desk Pilkada, Jum’at (15/11/2024) dalam Rakor Desk Pilkada di Gedung OR Graha Adiguna.

Sekda menyebut, potensi bencana jadi kerawanan yang harus diantisipasi. Ia menekankan untuk memastikan keamanan gudang penyimpanan logistik di kecamatan dan desa/kelurahan khususnya di musim penghujan saat ini. Jangan sampai logistik rusak.

“Antisipasi musim penghujan dengan menempatkan TPS di luar daerah banjir. Kita harus menempatkan TPS di tempat permanen, jangan di tenda karena potensinya adalah tersapu angin,” katanya.

Selain berkaitan bencana, Desk Pemilu Kabupaten Purbalingga juga sudah mengantongi kerawanan yang lain atas masukan dari Bawaslu. Potensi tertinggi justru pada tahap pemungutan suara, yakni kemunculan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik. Hadirnya pemilih tersebut harus ditangani dengan prosedur yang benar/sesuai aturan.

“Tujuan atau ending dari adanya Desk Pilkada ini adalah bagaimana Pemilunya sukses, partisipasi masyarakatnya tinggi dan suasananya tetap kondusif, tidak ada gesekan-gesekan yang berarti. Kalau cuma dinamika sederhana, saya kira wajar tapi jangan sampai anarkis,” katanya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Purbalingga, Pandi menambahkan pemilihan lokasi TPS yang memadai, aman dan representatif adalah keharusan. Ia juga menghimbau agar pemilihan lokasi TPS sebisa mungkin terbebas dari anggapan ‘lokasi tidak netral’.

“Misal TPS ditempatkan di rumah milik perorangan. Kalau ada pihak yang keberatan bisa dipindah sepanjang penggantinya representatif. Namun kalau memang yang paling aman disitu (bangunan milik perorangan), memenuhi standar dan sudah mentok tidak ada pilihan lain kita bisa tetap selenggarakan di situ,” imbuhnya.(Gn/Prokompim)