PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi bersama para Pimpinan DPRD menandatangani persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD TA 2024 dan 3 Raperda lainnya menjadi Perda, Rabu (14/8/2024) di Ruang Rapat DPRD. Tiga Raperda lainnya yang dimaksud antara lain : 1) Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purbalingga; 2)  Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada BUMD; 3) Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Rancangan perda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang telah disetujui bersama ini, akan kami sampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan evaluasi.  Kita berharap Raperda yang telah kita sepakati ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga kegiatan-kegiatan yang direncanakan dapat segera direalisasikan,” kata Bupati Tiwi.

Bupati menjelaskan, terkait Perubahan APBD 2024 secara substansi terjadi perubahan proyeksi pendapatan dari APBD 2024 murni sebesar 1,34% atau menjadi Rp 2.112.980.979.000. Belanja Daerah juga direncanakan naik sebesar 3,66% atau menjadi Rp 2.223.593.564.000. Defisit anggaran sebesar Rp 110.612.585.000 tersebut direncanakan akan ditutup dengan anggaran pembiayaan netto dengan jumlah yang sama.

Bupati menyadari kenaikan penerimaan daerah masih belum dapat sepenuhnya mencukupi kebutuhan anggaran belanja daerah yang dibutuhkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Keterbatasan kemampuan anggaran tersebut tentu saja menuntut Pemda untuk menyusun dan menetapkan skala prioritas secara ketat dalam pengalokasian anggaran belanja terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.

“Sehingga sangat mungkin apabila masih ada usulan dan kegiatan yang dinilai penting, yang masih belum dapat terakomodir dalam perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini. Usulan dan prioritas tersebut tentu saja akan menjadi perhatian kami dalam menyusun perencanaan dan penganggaran di tahun – tahun mendatang,” katanya.

Terkait Raperda Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purbalingga, menurut Bupati regulasi tersebut akan digantikan dengan Peraturan Bupati (Perbup). Kemudian ditetapkannya Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada BUMD, maka menjadi landasan hukum bagi Pemda dalam Mendukung Program The Development Of Integrated Farming System In Upland Areas Project (Upland).

“Yang tujuan utamanya adalah pengembangan dan perluasan lahan untuk pengembangan komoditi pertanian secara spesifik dalam mendukung swasembada pangan nasional,” imbuh Bupati.

Terkait dengan ditetapkannya Perda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 3 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa diharapkan Perda tersebut semakin implementatif. Khususnya dalam pelaksanaannya menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa.(Gn/Prokompim)