Asisten Ekonomi & Pembangunan
Asisten Ekonomi dan Pembangunan, membawahi dan mengkoordinasikan: :
- Bagian Perekonomian
- Bagian Administrasi Pembangunan
- Bagian Layanan Pengadaan
Tugas Pokok
∴ Asisten Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas membantu SEKDA dalam mengkoordinasikan perumusan, penyelenggaraan, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah bidang Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas Asisten Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi :
- pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan;
- pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan program bidang Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan;
- pengoordinasian pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan;
- pengoordinasian layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan;
- pengoordinasian pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan;
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh SEKDA sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Purbalingga Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur untuk Kali Ketiga
PURBALINGGA - Kabupaten Purbalingga kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Anugerah Daerah Tertib Ukur (DTU) dari Kementerian Perdagangan RI tahun 2024. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya...






Recent Comments