Asisten Ekonomi & Pembangunan

Asisten Ekonomi & Pembangunan

Asisten Ekonomi dan Pembangunan, membawahi dan mengkoordinasikan: :

  1. Bagian Perekonomian
  2. Bagian Administrasi Pembangunan
  3. Bagian Layanan Pengadaan
Tugas Pokok

∴ Asisten Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas membantu SEKDA dalam mengkoordinasikan perumusan, penyelenggaraan, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah bidang Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Asisten Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi :

  1. pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan;
  2. pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan program bidang Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan;
  3. pengoordinasian pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan;
  4. pengoordinasian layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan;
  5. pengoordinasian pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan;
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh SEKDA sesuai dengan tugas dan fungsinya.
LPSE

LPSE

LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP. LPSE sering...