Asisten Perekonomian & Pembangunan

Asisten Ekonomi & Pembangunan

Asisten Ekonomi dan Pembangunan, membawahi dan mengkoordinasikan: :

  1. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam
  2. Bagian Administrasi Pembangunan
  3. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Tugas Pokok

∴ Asisten Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekda dalam penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi
pembangunan, pengadaan barang dan jasa

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Asisten Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi :

  1. pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang/jasa;
  2. pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa;
  3. penyusunan kebijakan daerah di bidang pengadaan barang dan jasa;
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengadaan barang dan jasa;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang perekonomian dan sumber daya alam, dan administrasi pembangunan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekda di bidang perekonomian dan sumber daya alam, dan administrasi pembangunan dan pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan tugasnya.