SEMARANG – Pemkab Purbalingga berkomitmen untuk mempertahankan predikat tertinggi sebagai Badan Publik “Informatif” tahun 2024 ini. Kamis (21/11/2024) Pemkab Purbalingga menjalani Uji Publik dalam hal Keterbukaan Informasi di BPSDMD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang.
“Pada prinsipnya Pemkab Purbalingga sangat berkomitken untuk terus meningkatkan kinerja dalam keterbukaan informasi publik, agar dapat memberikan dampaknya secara positif bagi masyarakat,” kata Plt Bupati Purbalingga H Sudono mengawali uji publik.
Sejumlah program kerja, capaian dan kinerja Pemkab Purbalingga di bidang keterbukaan informasi publik disampaikan dalam uji Publik ini. Mulai dari penyelenggaraan Musrenbang disiarkan secara live streaming, akses website untuk dokumen anggaran dan laporan keuangan, e-SAKIP, Geoportal dan website khusus informasi wisata : ‘Purbalingga Memikat’.

“Kami juga memiliki portal aduan melalui website ‘Maturbupati’ sebagai partisipasi, pelaporan dan pengawasan oleh masyarakat,” kata Sekda Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti saat pemaparan di hadapan penguji.
Platform pelayanan informasi juga telah disediakan dalam website resmi Pemkab Purbalingga yakni www.purbalinggakab.go.id, website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yakni ppid.purbalinggakab.go.id. Saat ini seluruh OPD Pemkab Purbalingga telah memiliki website masing-masing yang berjumlah 30, demikian 18 kecamatan, 15 kelurahan, 22 puskesmas sedangkan desa baru 139 dari 224 desa yang ada.

“Terkait permohonan informasi publik, selama tahun 2024 terdapat 15 permohonan informasi dikabulkan dan 9 permohonan yang ditolak karena persyaratan pemohon tidak lengkap. Tercatat tahun 2024 terdapat 38 DIP (Daftar Informasi Publik) dan 22 DIK (Daftar Informasi Dikecualikan), ” katanya.
Dalam hal digitalisasi data, Pemkab Purbalingga memiliki portal statistik sektoral Satu Data, Si Intan (Sistem Informasi Izin Penelitian), Silakonbima (Sistem Layanan Konsultasi dan Bimbingan Auditee), Smart DPU sebagai sumber informasi tentang status infratruktur di Purbalingga, Bang Toha sebagai sumber informasi pantauan harga terkini kebutuhan pokok di pasar, Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Purbalingga juga telah tersedia dan EBPHTB membantu masyarakat mendaftarkan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online dan cepat.
“Kami juga memiliki Pelayanan Administrasi Kependudukan di Tingkat Desa dan Gratis atau Linggamas Gratis. Tahun ini baru 23 desa, target tahun depan semua desa bisa terfasilitasi,” katanya.
Bentuk komitmen keterbukaan informasi publik, Pemkab Purbalingga telah menganggarkan sebesar Rp 2,267 miliar sebagai bentuk dukungan. Pemkab Purbalingga juga memberi dukungan melalui berbagai regulasi, mulai dari Perda hingga Perbup.
Untuk diketahui, Uji Publik ini diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Uji Publik dalam penilaiannya melibatkan unsur akademisi dan praktisi. Hasil penilaian nantinya digunakan sebagai bahan evaluasi Pemkab Purbalingga selaku badan publik dalam hal kebijakan keterbukaan informasi kepada masyarakat.(Gn/Prokompim)
Recent Comments