Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekda dalam penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan
kesejahteraan rakyat; - pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat
pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
- penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekda di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Asisten Pemerintahan dan Kesra membawahi dan mengkoordinasikan: 1. Bagian Pemerintahan 2. Bagian Kesejahteraan Rakyat 3. Bagian Hukum
B E R I T A
Germas di Karangcengis, Bupati Minta Kader Semangat Turunkan Stunting
PURBALINGGA - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi meminta kader kesehatan di wilayah Puskesmas Kutawis lebih semangat lagi untuk menurunkan angka stunting yang saat ini masih di angka 15 persen. "Titip program kesehatan untuk bisa terus disosialisasikan agar...
Mengajar di SMKN 1 Kutasari, Bupati Tiwi Sosialisasi Stop Bullying dan Kekerasan Seksual
PURBALINGGA - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengedukasi para pelajar SMK Negeri 1 Kutasari untuk tidak melakukan bullying ataupun kekerasan seksual. Selain dapat mencoreng nama baik sekolah dan kabupaten, tindakan pidana tersebut juga menghancurkan masa...
UPZ Dibentuk, Baznas Peroleh Zakat Rp 792 Juta dari ASN Pemkab Purbalingga
PURBALINGGA - Sebanyak 123 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas telah dibentuk di tiap satuan/unit kerja Pemkab Purbalingga guna optimalisasi zakat dari ASN. Selama Januari hingga September 2023 ini, sudah terkumpul sebanyak Rp 792.437.495 zakat dari aparatur...







Recent Comments