Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekda dalam penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan
kesejahteraan rakyat; - pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat
pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
- penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekda di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Asisten Pemerintahan dan Kesra membawahi dan mengkoordinasikan: 1. Bagian Pemerintahan 2. Bagian Kesejahteraan Rakyat 3. Bagian Hukum
B E R I T A
Artha Perwira Terima Penghargaan Top 100 BPR Award 2023
JAKARTA - Perumda BPR Artha Perwira kembali mendapat apresiasi, kali ini berupa penghargaan TOP 100 BPR Award 2023. Penghargaan diberikan kepada BPR yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga itu dari Majalah The Finance Info Bank. "Alhamdulilah, BPR Artha...
Plh. Bupati Sudono : Pemkab Purbalingga Terus Komitmen Upaya Pencegahan Korupsi
PURBALINGGA - Plh. Bupati Purbalingga Sudono menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga terus berkomitmen melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Hal tersebut dibuktikan dengan capaian nilai Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang merupakan...
Pemda Dukung Usulan 4 Raperda dari DPRD
PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga mendukung keempat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD yang telah diserahkan kepada Plh Bupati, Selasa 20 Juni 2023 lalu. Keempat Raperda tersebut diantaranya : Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata,...







Recent Comments