Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekda dalam penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan
kesejahteraan rakyat; - pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat
pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
- penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekda di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Asisten Pemerintahan dan Kesra membawahi dan mengkoordinasikan: 1. Bagian Pemerintahan 2. Bagian Kesejahteraan Rakyat 3. Bagian Hukum
B E R I T A
Bupati Tiwi dan Wabup Sudono Antar Calon Jamaah Haji ke Embarkasi Donohudan
PURBALINGGA - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dan Wakil Bupati Sudono melepas dan mengantar keberangkatan calon jamaah haji Purbalingga Kloter-71 dan 72 ke Embarkasi Haji Donohudan Solo. Bupati dan Wakil Bupati H Sudono didampingi Ketua DPRD Purbalingga HR...
Buka Program Magister, Fakultas Teknik Unsoed Minta Dukungan Pemkab
PURBALINGGA – Fakultas Teknik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membuka program studi baru untuk tingkatan Pasca Sarjana (S2). Fakultas yang terletak di Desa Blater, Kecamatan Kalimanah itu sudah meluncurkan Program Studi Magister Teknik Sipil (MTS). “Prodi...
Bupati Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022, Pelampauan Pendapatan Mencapai Rp. 2,3 miliar
PURBALINGGA - Bupati Purbalingga menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Purbalingga dalam sebuah rapat paripurna dewan, Senin (12/06).“Pokok-pokok...







Recent Comments