Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekda dalam penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan
kesejahteraan rakyat; - pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat
pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
- penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekda di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Asisten Pemerintahan dan Kesra membawahi dan mengkoordinasikan: 1. Bagian Pemerintahan 2. Bagian Kesejahteraan Rakyat 3. Bagian Hukum
B E R I T A
Tahun Politik, Aparatur Pemerintah Harus Jadi Penengah ‘Gesekan’ Perbedaan Pilihan
PURBALINGGA - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengingatkan akan adanya kontestasi politik pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang. Bupati tidak memungkiri, ajang pesta demokrasi tidak terlepas dari potensi 'gesekan' di tengah masyarakat karena perbedaan...
Rektor Baru, Bupati Tiwi Harap Unperba Kembangkan Program Studi Baru
PURBALINGGA - Dr Eming Sudiyana MSi baru saja dilantik sebagai Rektor Universitas Perwira Purbalingga (Unperba) Masa Bhakti 2023 - 2028. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi berharap di bawah kepemimpinan yang baru ini, Unperba bisa semakin maju, mahasiswanya...
Peringatan Harkitnas 2023 Dimaknai Semangat Bangkit Pascapandemi
PURBALINGGA - Tanggal 5 Mei 2023, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mengumumkan status darurat kesehatan global untuk Covid-19 secara resmi dicabut. Oleh karena itu, peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang ke-115 di tahun 2023 ini perlu dimaknai untuk...







Recent Comments