Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu SEKDA dalam mengoordinasikan perumusan, penyelenggaraan, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- Pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh SEKDA sesuai dengan tugas dan fungsinya
B E R I T A
Monitoring Proyek, Bupati–Wabup Minta Warga Ikut Kawal dan Merawat Jalan Baru
PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif bersama Wakil Bupati Dimas Prasetyahani melakukan monitoring sejumlah proyek perbaikan jalan dengan menggunakan sepeda motor, Selasa (2/12/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan progres pembangunan berjalan...
Sekda Herni: Larwasda Jadi Momentum Penguatan Integritas Pengawasan Daerah
PURBALINGGA – Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) bukan hanya kegiatan administratif, tetapi merupakan upaya strategis untuk meningkatkan capaian kinerja pengawasan pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga Herni...
Pemkab Purbalingga–Kejari Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial
SEMARANG – Pemerintah Kabupaten Purbalingga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilaksanakan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor...







Recent Comments