Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu SEKDA dalam mengoordinasikan perumusan, penyelenggaraan, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- Pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh SEKDA sesuai dengan tugas dan fungsinya
B E R I T A
Pertanian Kecamatan Karanganyar Dapat Perhatian Khusus, Bupati Tiwi Prioritaskan Program Pompanisasi
PURBALINGGA - Kecamatan Karanganyar jadi prioritas dari Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi untuk mendapatkan program pompanisasi dan penanganan masalah irigasi pertanian. Hal ini mengingat di Karanganyar masih ada 80 hektare sawah yang hanya bisa 1 kali panen...
Atasi Kekeringan, Bupati Tiwi Ikut Salurkan Air Bersih
PURBALINGGA - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi bersama Forkopimcam Karanganyar menyalurkan air bersih secara simbolis kepada warga Desa Kaliori, Kecamatan Karanganyar. Hal ini mengingat sumber air yang dimiliki masyarakat sudah tidak lagi mencukupi kebutuhan...
Mengajar di SMAN 1 Bukateja, Bupati Tiwi Beberkan Alasan Mengapa Tidak Boleh Golput
PURBALINGGA - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi membeberkan mengapa sebagai masyarakat tidak boleh Golput (tidak memberikan hak suara) dalam Pilkada. Menurut Bupati, Golput berarti tidak ikut memberi kontrol atas pemerintah. "Kalau adek-adek masih punya...







Recent Comments