PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak sebagai langkah memperkuat upaya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, hingga penelantaran di tingkat daerah. Usulan tersebut disampaikan Bupati Purbalingga dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga saat penyerahan tiga Raperda kepada DPRD, Jumat (13/3/2026).
Bupati menyampaikan, regulasi baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perlindungan anak seiring perkembangan dinamika sosial dan perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
“Raperda ini disampaikan dalam rangka dasar regulasi untuk melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan penelantaran melalui upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi di tingkat daerah,” ujar Bupati dalam pidatonya.
Ia menjelaskan, Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak yang saat ini berlaku di Kabupaten Purbalingga dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional serta kebutuhan perlindungan anak yang semakin kompleks.
“Peraturan daerah yang berlaku saat ini perlu disesuaikan seiring dinamika peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan anak sehingga perlu diganti,” kata Bupati.

Dengan hadirnya regulasi baru tersebut, pemerintah daerah berharap upaya perlindungan anak di Purbalingga dapat berjalan lebih komprehensif, baik dari sisi pencegahan maupun penanganan kasus.
“Dengan peraturan daerah yang baru nantinya diharapkan akan lebih meningkatkan efektivitas perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak anak,” jelasnya.
Selain Raperda Perlindungan Anak, dalam kesempatan tersebut Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga menyerahkan dua Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Puspahastama dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bupati berharap ketiga Raperda yang telah diserahkan tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Purbalingga.
“Kami mengharapkan ketiga raperda yang telah diserahkan pada hari ini dapat diterima, dibahas, dan ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.(Gn/Prokompim)




Recent Comments