PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga memperkirakan kebijakan perampingan jumlah perangkat daerah dari 27 (duapuluh tujuh) menjadi 23 (duapuluh tiga) akan menghemat anggaran sebesar Rp 3.492.936.000. Efisiensi ini diungkapkan Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani saat menjawab Pandangan Umum Fraksi terkait dua Raperda yang diajukan pemerintah yaitu Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Rabu (6/8/2025).
“Dari sisi anggaran, total efisiensi anggaran dengan adanya penggabungan adalah sebesar Rp 3,492,936,000,” kata Wabup.
Menurut Wabup Dimas, langkah perampingan diambil sebagai bentuk respons terhadap keterbatasan kemampuan keuangan, sumber daya manusia, dan sarana prasarana pemerintah daerah. Dari sisi efisiensi, kebijakan penggabungan ini dapat lebih memaksimalkan sumber daya yang tersedia untuk mencapai target yang ditetapkan sesuai urusan pemerintah yang diampu oleh masing-masing perangkat daerah. Selain itu juga akan memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Penggabungan ini, lanjut Wabup Dimas dinilai akan mampu menyederhanakan rentang kendali tugas perangkat daerah dan meningkatkan pengawasan serta koordinasi. Langkah ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan pencapaian target kinerja perangkat daerah secara lebih terukur dan sistematis.
Dari sisi akuntabilitas, penggabungan Perangkat Daerah akan mendorong budaya kerja berbasis kompetensi, profesionalisme, dan kolaborasi.
“Pada gilirannya, hal tersebut akan mendorong mekanisme pertanggungjawaban yang lebih baik, baik itu pertanggungjawaban individu maupun perangkat daerah,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan tentang masa transisi kelembagaan, Wabup menyampaikan bahwa tim evaluasi bersama perangkat daerah terdampak telah melakukan berbagai penyesuaian.
“Penyesuaian dilakukan mulai dari tugas dan fungsi, dokumen perencanaan dan penganggaran, aset, hingga sumber daya manusia dan arsip,” katanya.
Terkait pandangan fraksi bahwa misi Bupati harus menjadi ruh dalam pembentukan organisasi, Wabup menyatakan sepakat. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan misi ketiga Bupati yang menekankan pada reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.
Sementara itu, Raperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah disusun guna memperkuat ekosistem riset dan inovasi di Purbalingga. Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum untuk mendorong riset terarah, pemanfaatan teknologi, dan peningkatan daya saing daerah secara berkelanjutan. (Gn/Prokompim)
Recent Comments