PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyatakan kesiapannya dalam menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 secara berintegritas. Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Dalam Forum Konsultasi Publik SPMB yang digelar di OR Graha Adiguna, Rabu (30/4/2025), Dimas menyampaikan bahwa dirinya akan ikut mengawasi langsung proses pelaksanaan.“Ini bukan sekadar seremonial. Saya ingin memastikan SPMB benar-benar diimplementasikan dengan baik, agar anak-anak memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan tanpa campur tangan kolusi, korupsi, atau nepotisme,” tegasnya.
Wabup menjelaskan, penyelenggaraan SPMB tahun ini mengacu pada Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut ditetapkan proporsi kuota penerimaan untuk SD dan SMP yang berbeda, yakni untuk SD: 80% jalur domisili, 15% jalur afirmasi, dan 5% jalur mutasi. Sedangkan SMP terdiri atas 45% domisili, 20% afirmasi, 5% mutasi, dan 30% prestasi.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas para pengawas. “Saya ingin para pengawas melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Saya juga akan ikut serta dalam pengawasan, agar Dinas Pendidikan bisa menjalankan proses ini seobjektif dan setransparan mungkin,” ujarnya.
Pengalaman tahun sebelumnya menjadi bahan evaluasi, terutama adanya siswa yang gagal mendaftar karena tidak terdeteksi dalam zona sekolah manapun. Hal ini diharapkan tidak terulang. Wabup meminta forum konsultasi ini menjadi ruang terbuka untuk menyampaikan aspirasi dan solusi terhadap berbagai kendala yang mungkin muncul.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan forum ini juga ditandai dengan penandatanganan deklarasi SPMB berintegritas oleh Wakil Bupati bersama kepala OPD yang terlibat yaitu Inspektorat Daerah, Dindikbud, Dinpendukcapil, Dinporapar, Dinkominfo, dan DinsosdaldukKBPPPA. “Ini bukan simbolis semata, tapi komitmen moral dan administratif untuk menjaga pelaksanaan sesuai regulasi,” kata Wabup.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga , Tri Gunawan Setyadi, menginformasikan SPMB dilaksanakan serentak mulai 23 Juni sampai dengan 5 Juli 2025.Untuk Kabupaten Purbalingga jumlah satuan pendidikan negeri yang terlibat meliputi 5 TK, 459 SD, dan 61 SMP. Daya tampung masing-masing jenjang pendidikan mengacu pada jumlah rombongan belajar (rombel) yang tersedia, jenjang TK, tersedia 3 rombel dengan total daya tampung 493 murid, jenjang SD 524 rombel untuk 15.464 murid, jenjang SMP disediakan 333 rombel dengan daya tampung sebanyak 10.927 murid.
Tri Gunawan juga mengungkapkan beberapa kebijakan khusus daerah, seperti jalur domisili khusus sebesar 5% bagi daerah dengan keterbatasan akses, serta kuota afirmasi tambahan 3% dari Anak Tidak Sekolah (ATS), Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah (AUSTS), dan 2% untuk anak dari panti asuhan. “Di jenjang SMP, juga akan diterapkan asesmen kompetensi akademik daerah sebagai kontrol mutu hasil belajar,” katanya.
Untuk menjamin transparansi, Kementerian Pendidikan akan mengunci data jumlah rombongan belajar dalam sistem Dapodik sesuai dengan yang diumumkan ke masyarakat.(Gn/Prokompim)
Recent Comments