PURBALINGGA – Pemda Kabupaten Purbalingga menyerahkan rancangan Kebijakan Umum APBD – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025 kepada DPRD. Penyerahan yang dilaksanakan Wakil Bupati H Sudono ini menandakan dimulainya pembahasan rancangan APBD tahun 2025 antara Pemda bersama DPRD.

“Sesuai aturan rancangan KUA dan PPAS kepada  DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli, untuk dibahas  dan disepakati  bersama antara  kepala daerah dan DPRD, Alhamdulillah, pada kesempatan ini telah dapat kami sampaikan, dan  dapat diterima dengan baik,” kata Bupati Purbalingga melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Herni Sulasti dalam rapat Paripurna DPRD, Jum’at (5/7/2024) di Ruang Rapat DPRD.

Sekda menjelaskan, Kebijakan Umum APBD Purbalingga tahun 2025 diarahkan dalam rangka mendukung pencapaian prioritas pembangunan, sebagaimana telah dirumuskan dalam RKPD. Yaitu dalam rangka peningkatan kualitas manusia dan kesejahteraan masyarakat, yang didukung dengan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perdesaan berbasis pengembangan ekonomi lokal.

“Adapun terkait sasaran makro dari kebijakan pembangunan Kabupaten Purbalingga yang ingin dicapai pada tahun 2025, adalah : Ekonomi diharapkan tumbuh 5 – 6 persen; Kemiskinan ditargetkan menurun pada kisaran 12,5 – 13,5; Tingkat pengangguran terbuka pada kisaran 5,4 – 4,9 persen; Inflasi dijaga pada level kurang dari  4 persen; dan Indeks Pembangunan Manusia diharapkan naik pada angka 71,64;,” paparnya.

Terkait kebijakan pendapatan daerah tahun 2025, Sekda menyatakan komitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer melalui sejumlah strategi. PAD Purbalingga tahun 2025 diproyeksikan  Rp.384.849.238.000,- yang berarti naik sebesar Rp.79.795.826.000,- dari target PAD pada APBD tahun 2024 induk sebesar  Rp.305.053.412.000,-.

Untuk diketahui, proyeksi APBD Tahun 2025 sesuai KUA-PPAS yang diserahkan kali ini antara lain : Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.122.798.786.000,- dan; Belanja Daerah sebesar Rp.2.137.798.786.000,-. Dari perhitungan, terdapat defisit anggaran sebesar Rp.15.000.000.000,-. Defisit tersebut direncanakan akan ditutup dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2024, yang besarannya diproyeksikan sebesar Rp.15.000.000.000,-.

“Kami harap rancangan KUA dan PPAS yang disampaikan pada hari ini dapat dibahas lebih lanjut oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, untuk selanjutnya dapat kita setujui bersama menjadi nota kesepakatan bersama tentang KUA dan PPAS Kabupaten Purbalingga tahun 2025,” katanya.

Rapat Paripurna DPRD kali ini juga bersamaan dengan Persetujuan Bersama Raperda tentang RPJPD Kabupaten Purbalingga tahun 2025-2045 dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah, setelah dibahas secara mendalam dalam rapat-rapat Pansus sebelumnya. Masih ada tahapan yang harus dilalui guna penetapan Perda diantaranya adalah proses evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah.(Gn/Prokompim)