PURBALINGGA – Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga tahun 2025–2029 akhirnya disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif. Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga yang digelar pada Kamis (19/5/2025) di Ruang Rapat DPRD.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, bersama para Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga. RPJMD ini akan menjadi pedoman utama arah pembangunan Purbalingga selama lima tahun ke depan.

Bupati Fahmi menyampaikan bahwa persetujuan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ia menyebut dokumen ini menjadi tonggak dalam perencanaan pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan.

“Saya meyakini sepenuhnya bahwa, setelah melalui berbagai mekanisme dan pembahasan yang cukup panjang tersebut, maka raperda yang kami ajukan ini, menjadi rancangan yang semakin baik dan diharapkan dapat diimplementasikan secara paripurna dalam menggapai visi yang ditetapkan yakni akselerasi pembangunan kolaboratif untuk Purbalingga mandiri dan sejahtera,” katanya.

Bupati juga mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi pemerintah daerah, mulai dari keterbatasan anggaran, kondisi geografis, hingga pengangguran akibat lesunya sektor industri. Namun demikian, ia tetap optimistis bahwa tantangan tersebut dapat diatasi dengan perencanaan dan aksi yang dedikatif, kreatif, inovatif, dan kolaboratif.

“Kami harap program Alus Dalane dan infrastruktur bisa tercapai di 2025 dan awal 2026 ini. Sehingga selanjutnya kita bisa berfokus pada pembangunan dan perhatian sektor lainnya,” katanya.

Diketahui, APBD Kabupaten Purbalingga saat ini mencapai Rp 2,1 triliun, namun hanya tersedia ruang fiskal sekitar Rp 200 miliar. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam menentukan prioritas anggaran agar tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.

Meski telah disepakati, Bupati menambahkan bahwa masih ada tahapan yang harus dilalui dalam pengesahan RPJMD ini, seperti proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, serta evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah.

Dalam rapat tersebut, DPRD melalui Pansus IX, X, XI, dan XII turut menyampaikan laporan hasil pembahasan untuk masing-masing misi pembangunan dalam RPJMD, yang mengacu pada konsep Purbalingga B-A-R-U: Bangkitkan ekonomi rakyat, Akselerasi pembangunan infrastruktur berkelanjutan, Reformasi birokrasi dan pelayanan publik, serta Unggulkan kualitas SDM.

Pansus X yang membahas misi infrastruktur berkelanjutan menyoroti masih rendahnya indeks pengelolaan sampah di Purbalingga yang pada tahun 2024 tercatat baru mencapai 32,71%. Program 4R (Reduce, Reuse, Recycle, Replace) dinilai belum cukup masif dengan partisipasi masyarakat yang masih rendah.

“Pemerintah harus lebih tegas dalam edukasi dan implementasi teknologi pengelolaan sampah, membangun pusat daur ulang terpadu (eco station) di beberapa kecamatan, serta mengintegrasikan sistem insentif berbasis digital untuk partisipasi warga dalam pemilahan sampah,” kata Juru Bicara Pansus X, Khodirin.

Ia juga menekankan pentingnya perhatian pada infrastruktur jalan untuk menunjang ketahanan pangan, mengingat fungsinya dalam distribusi hasil pertanian, akses pasar, dan efisiensi logistik. Sebanyak 32 ruas jalan kabupaten disebutnya perlu diprioritaskan dalam pelaksanaan RPJMD ke depan.(Gn/Prokompim)