PURBALINGGA – DPRD Kabupaten Purbalingga menyampaikan Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2022. Rekomendasi ini diberikan usai DPRD melakukan pembahasan atas LKPj yang disampaikan Bupati pada 27 Maret 2023 lalu.

“Pada prinsipnya dapat kami terima, dan sungguh – sungguh akan kami perhatikan serta ditindaklanjuti secara serius bersama-sama dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah di semua tingkatan dan bidang tugas, termasuk jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun pemerintahan desa dan kelurahan,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dalam Rapat Paripurna DPRD acara Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati Purbalingga, Jum’at (12/5/2023) di Ruang Rapat DPRD.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, HR Bambang Irawan menyampaikan garis besar Rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati tahun 2022. Rekomendasi ini sebelumnya telah dibahas oleh Panitia Khusus I (Pansus I), pada Kamis 11 Mei 2023 kemarin dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD No : 170-04 tahun 2023.

“Dalam Putusan DPRD tersebut, DPRD memandang di tahun 2022 penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan telah berjalan dengan baik untuk mencapai visi dan misi Kabupaten Purbalingga sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2021 – 2026. Namun demikian DPRD memberikan beberapa rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan dalam penyusunan perencanaan anggaran pada tahun berjalan dan berikutnya,” kata Ketua DPRD.

Garis besar rekomendasi tersebut diantaranya : Pertama, mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan dan mengakselerasi pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, yaitu dengan program yang berorientasi untuk penanggulangan kemiskinan dan mengurangi tingkat pengangguran terbuka.

“Kedua, di bidang pendidikan, pemerintah daerah perlu menjamin kualitas agar tetap memiliki daya saing dengan sekolah swasta. Apabila kualitas penyelenggaraan pendidikan baik, maka besar harapan dapat menghasilkan siswa-siswi yang mempunyai kompetensi baik,” lanjutnya.

Ketiga, di bidang kesehatan. DPRD merekomendasikan agar kualitas kesehatan ibu hamil dan bayi hingga usia 5 tahun atau usia ’emas’ menjadi target perbaikan utama. Perlunya sosialisasi dukungan nutrisi maupun vaksinasi menjadi upaya yang dapat diberikan disamping layanan dan kualitas sarana dan prasarana.(Gn/Prokopim)