Asisten Administrasi Umum
Asisten Administrasi Umum membawahi dan mengkoordinasikan :
- Bagian Umum
- Bagian Organisasi
- Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Tugas Pokok
∴ Asisten Administrasi Umum mempunyai membantu Sekda dalam pelaksanaan kebijakan, penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang umum, organisasi, protokol dan
komunikasi pimpinan
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas Asisten Administrasi Umum mempunyai fungsi :
- pelaksanaan kebijakan di bidang umum, protokol dan komunikasi pimpinan;;
- penyusunan kebijakan daerah di bidang organisasi;;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang organisasi;;
- penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan;;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang organisasi;;
- penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi dan ASN pada instansi daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekda di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.








Recent Comments