PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyerahkan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD untuk dibahas. Raperda tersebut dilampiri Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Melalui LKPD itu, Bupati Tiwi menyebut pendapatan daerah tahun 2023 realisasinya melampaui target. “Realisasi pendapatan pemerintah Kabupaten Purbalingga tahun 2023 sebesar Rp 2.066.978.403.884,77 atau mencapai 101,40% dari target yang ditetapkan dalam APBD-perubahan sebesar Rp 2.038.485.069.000,00,” kata Bupati Tiwi dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (29/5/2024) di Ruang Rapat DPRD.

Bupati melanjutkan, pelampauan pendapatan tersebut sebesar Rp 28.493.334.884,77. Pelampauan tersebut mayoritas berasal dari pelampauan pendapatan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) dan pendapatan pajak daerah.

Bupati merinci, realisasi pendapatan tahun 2023 sebesar Rp 2.066.978.403.884,77 bersumber dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp 341.097.401.340,77; Pendapatan transfer terealisasi Rp 1.715.757.338.360,00 dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp 10.123.664.184,00.

“Realisasi belanja pemerintah Kabupaten Purbalingga tahun 2023 sebesar Rp 2.068.992.338.825,92 atau 96,40% dari pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBD -Perubahan tahun 2023 sebesar Rp 2.146.187.072.000,00,” papar Bupati.

Sementara itu realisasi pembiayaan bersih sebesar Rp 108.689.020.899,00 yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 113.064.503.748,00 dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 4.375.482.849,00.

Secara keseluruhan dengan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan bersih tersebut di atas, maka pada 2023 terdapat SiLPA sebesar Rp 106.675.085.957,85. Sebesar Rp 79.674.111.044,85 atau 74,69% SiLPA tersebut merupakan SiLPA terikat yang telah ditetapkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, sehingga SiLPA bebas hanya sebesar Rp 27.000.974.913,00 atau 25,31%.

“SiLPA bebas tersebut juga seluruhnya sudah dialokasikan penggunaannya dalam APBD murni TA-2024,” katanya.

Terkait laporan ini, Bupati Tiwi juga menyampaikan bahwa tanggal 8 Mei 2024 lalu, BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Purbalingga tahun 2023. Dinyatakan, Kabupaten Purbalingga kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut.

“Meskipun telah mendapat opini WTP 8 kali berturut-turut, akan tetapi perbaikan proses pengelolaan APBD masih perlu terus dilakukan, mengingat masih adanya beberapa kelemahan dalam proses pengelolaan APBD,” imbuhnya.

Selain dilaksanakan penyerahan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Rapat Paripurna DPRD kali ini juga Bupati menyerahkan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2025 – 2045. Bupati menjelaskan, melalui RPJP tersebut, visi Kabupaten Purbalingga yang ingin diwujudkan dalam Periode 2025 – 2045 Adalah “Purbalingga Mandiri Maju dan Berkelanjutan, Menuju Masyarakat Sejahtera Yang Berakhlak Mulia”.(Gn/Prokompim)