PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mewaspadai ancaman narkoba dari daerah lain yang memiliki angka kasus narkoba lebih tinggi. Oleh karena itu, Pemkab Purbalingga meningkatkan sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga.

“Kita ketahui Banyumas tiga besar kasus narkoba di Jawa Tengah. Karena kita tetangga dari Banyumas tentunya potensi peredaran narkoba ini ada di Purbalingga,” kata Bupati Tiwi dalam acara menerima Kunjungan Kerja Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah di Operation Room Graha Adiguna, Rabu (24/7/2024).

Oleh karena itu, menjadi antisipasi bersama. Bupati menyiapkan strategi untuk membendung kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, salah satunya dengan menyusun Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Melalui Perda ini Pemkab Purbalingga secara rutin melalui Badan Kesbangpol, melaksanakan sosialisasi P4GN bersama-sama dengan BNN Kabupaten Purbalingga. Roadshow dari kecamatan ke kecamatan dari desa ke desa menumpulkan tokoh-tokoh agar mereka lebih peduli terkait upaya pencegahan dan penanggulangan narkotika.

“Kami yakini sosialisasi terkait P4GN ini sangat bermanfaat dalam membuka pikiran dan wawasan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” katanya

Tidak hanya regulasi, Bupati juga menunjuk 13 Desa di Purbalingga sebagai pilot project Desa Bersih Narkoba (Bersinar), antara lain : Desa Gandasuli, Tunjungmuli, Timbang, Meri, Muntang, Kembangan, Tlahab Kidul, Dawuhan, Sempor Lor, Cipaku, Kajongan, Dagan dan Binangun. Bupati Tiwi menargetkan 224 desa yang ada di Purbalingga semuanya bisa Bersinar.

“Jadi untuk memerangi narkoba ini political will diperlukan jangan hanya pimpinannya tapi seluruh jajaran juga ikut bersama. Mulai dari Bupati, Forkopimda, Camat hingga Kepala Desa bisa mensukseskan Desa Bersinar,” katanya.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Rohmat mengucapkan terima kasih atas hibah tanah Pemkab Purbalingga kepada BNN Kabupaten Purbalingga. Ia berharap agar tanah yang ada juga dibangun Poliklinik untuk rehabilitasi para pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba.

“Karena penanganan narkoba ini harus dari hulu sampai hilir. Kalau kita hanya hulunya saja, produsen, bandar, pengedar, kurir diberantas tapi pemakainya dibiarkan maka dia akan mencarinya di tempat lain. Oleh karenanya kami dorong semuanya diberantas pemakainya direhabilitasi,” katanya.

Ia melaporkan, angka prevalensi narkotika Jawa Tengah ada 1,30% atau 195.081 jiwa. Tiga kabupaten/kota dengan kasus tertinggi di Jawa Tengah tahun 2023 antara lain : Kota Semarang (189 kasus), Kota Surakarta (130 kasus) dan Kabupaten Banyumas (94 kasus). Sedangkan Kabupaten Purbalingga ada di peringkat 32 (23 kasus).

“Sedangkan klasifikasi kerawanan, dari 240 desa/kelurahan di Purbalingga, tidak ada yang berstatus Bahaya, sedangkan Waspada ada 55, Siaga 13 dan 172 Aman,” katanya.(Gn/Prokompim)