TRENDING:

Video pedoman penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung...
Tak Ambil Gaji, Bupati Fahmi Salurkan Untuk Kelompok ya...
Audiensi Politeknik Madyathika, Bupati Tiwi Ajak Kolabo...
setda.purbalinggakab.go.id
  • Beranda
  • Profil
    • VISI & MISI
  • Asisten Pemerintahan & Kesra
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
  • Asisten Perekonomian & Pembangunan
    • Bagian Perekonomian dan SDA
    • Bagian Administrasi Pembangunan
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
  • Asisten Administrasi Umum
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Umum
    • Bagian Prokopim
  • Staf Ahli
  • Berita
  • Sakip
    • Perencanaan
    • Pengukuran
    • Pelaporan
    • Evaluasi
  • Pelayanan Publik
    • Jenis Layanan
      • Bag.Prokompim
      • Bag.Organisasi
      • Bag.Kesra
      • Bag.Hukum
      • Bag.PBJ
      • Bag.Umum
    • Maklumat Pelayanan
    • Indeks Kepuasan Masyarakat
      • Nilai IKM
    • Pengaduan Masyarakat
  • FAQ

Select Page

DPRD Purbalingga Ajukan Empat Raperda Prakarsa, Atur Miras hingga Ketenagakerjaan

Posted by humas setda | Sep 18, 2026 | Bagian Humas, Berita | 0 |

DPRD Purbalingga Ajukan Empat Raperda Prakarsa, Atur Miras hingga Ketenagakerjaan

PURBALINGGA – DPRD Kabupaten Purbalingga menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prakarsa DPRD. Keempatnya mencakup pengawasan minuman beralkohol, penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, penyelenggaraan ketenagakerjaan, serta pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi. Penyampaian empat Raperda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Jumat (18/9/2026), yang dihadiri Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Aman Waliyudin selaku pimpinan rapat mengatakan, keempat Raperda tersebut telah melalui pengkajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan dinyatakan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan beserta materi muatannya.”Keempat Raperda usulan komisi-komisi telah ditetapkan menjadi raperda prakarsa DPRD pada 17 September 2026 kemarin,” kata Aman.

Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol diusulkan Komisi I untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Pengaturannya mencakup golongan minuman beralkohol, pengendalian, peredaran, pengawasan, penertiban, larangan, partisipasi masyarakat, penyidikan, hingga ketentuan pidana.

Juru Bicara Komisi I DPRD H Hamid mengatakan pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian.”Minuman keras atau Minuman Beralkohol merupakan minuman yang berbahaya dan apabila dikonsumsi secara berlebihan dapat menurunkan derajat kesehatan serta menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Komisi II mengusulkan Raperda tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Regulasi ini diarahkan untuk menciptakan penataan dan pembinaan yang setara terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan, dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada UMKM.

Juru Bicara Komisi II Hj Yuniarti menyebut pertumbuhan ritel modern perlu diimbangi dengan penataan yang terstruktur.”Pesatnya pertumbuhan ritel modern di wilayah Kabupaten Purbalingga perlu diiringi dengan penataan dan pembinaan yang terstruktur dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Langkah ini dimulai dengan penyediaan Peraturan Daerah sebagai payung hukum,” kata Yuniarti.

Raperda tersebut antara lain mengatur bentuk dan klasifikasi usaha, penataan dan perizinan, tenaga kerja dan jam kerja, pelaporan dan kemitraan, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif.

Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diusulkan Komisi III. Regulasi ini mencakup pembinaan tenaga kerja, penyediaan lapangan kerja, peningkatan keterampilan dan kompetensi, serta perlindungan hak-hak pekerja. Juru Bicara Komisi III Niken Hindrianingsih mengatakan, regulasi ketenagakerjaan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan industrial, termasuk terkait upah, PHK dan pesangon, tenaga kerja asing, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, serta kesempatan kerja yang setara bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas.

“Dalam praktiknya, dinamika hubungan industrial di daerah kerap dihadapkan pada berbagai permasalahan kompleks yang menuntut adanya kepastian hukum yang jelas,” imbuhnya.

Raperda keempat adalah Raperda tentang Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi yang diusulkan Komisi IV. Regulasi ini diarahkan untuk menata pembangunan infrastruktur telekomunikasi agar mendukung konektivitas sekaligus memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, lingkungan, dan efisiensi pemanfaatan ruang.

Juru Bicara Komisi IV H Khodirin mengatakan perkembangan infrastruktur telekomunikasi perlu diikuti dengan penataan dan pengendalian yang baik.”Masifnya kuantitas pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Purbalingga juga perlu diiringi dengan penataan dan pengendalian yang baik serta diperhatikan secara seksama,” katanya.

Raperda tersebut mencakup jenis infrastruktur pasif telekomunikasi, penataan dan pengendalian, fasilitasi, pemanfaatan barang milik daerah, kewajiban, peran serta masyarakat, hingga ketentuan pidana.

Selanjutnya, laporan penjelasan dari keempat komisi tersebut akan mendapatkan pendapat Bupati Purbalingga yang dijadwalkan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin (21/9/2026).(Gn/Prokompim)

Share:

Rate:

PreviousNawal Yasin dan Bupati Fahmi Dorong Gerakan Menanam Pohon di Purbalingga

About The Author

humas setda

humas setda

Related Posts

Diterima Bupati Tiwi, Bulog Banyumas Siap Kerja Keras Kendalikan Harga Beras

Diterima Bupati Tiwi, Bulog Banyumas Siap Kerja Keras Kendalikan Harga Beras

February 6, 2023

Libas Dinarpus dan Dinkes, PS Pemda Juarai Trofeo Persahabatan

Libas Dinarpus dan Dinkes, PS Pemda Juarai Trofeo Persahabatan

August 8, 2025

PNM Gelar PKU Akbar, Dorong Perempuan Berdaya Majukan Ekonomi Keluarga

PNM Gelar PKU Akbar, Dorong Perempuan Berdaya Majukan Ekonomi Keluarga

April 8, 2026

Hadiri Pelantikan PPK, Bupati Tiwi Pesan Bangun Sinergitas dengan Forkopimcam

Hadiri Pelantikan PPK, Bupati Tiwi Pesan Bangun Sinergitas dengan Forkopimcam

May 16, 2024

Leave a reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RSS feed: Berita Purbalingga Berita Purbalingga

  • Kenali Ciri Rokok Ilegal, Masyarakat Purbalingga Diajak Tidak Membeli dan Mengedarkannya
  • JEJAK SUARA, MENELUSURI AWAL MULA RADIO MILIK PEMKAB PURBALINGGA
  • Wonosobo Pelajari Pengelolaan Jaringan Intra Pemkab Purbalingga
  • DPRD Kabupaten Cilacap Studi Komparasi ke DInkominfo Kabupaten Purbalingga
  • Kwarcab Purbalingga Juara Umum ETK Jateng 2026, Tiga Kali Bawa Pulang Piala Bergilir

Recent Posts

  • DPRD Purbalingga Ajukan Empat Raperda Prakarsa, Atur Miras hingga Ketenagakerjaan
  • Nawal Yasin dan Bupati Fahmi Dorong Gerakan Menanam Pohon di Purbalingga
  • Tiga Kali Juara, Purbalingga Kembali Bawa Pulang Piala ETK Kwarda Jateng
  • Wabup Dimas Antar Pasukan ETK ke Banyumas, Purbalingga Bidik Juara Tiga Kali Beruntun
  • Bersama 1.500 Pelari, Bupati-Wabup Purbalingga Ramaikan Eka Surya Run

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan

Portal Informasi Kerajinan

Recent Comments

  • Kamaludin on Tak Ambil Gaji, Bupati Fahmi Salurkan Untuk Kelompok yang Membutuhkan
  • WHR. on Audiensi Politeknik Madyathika, Bupati Tiwi Ajak Kolaborasi Bangun Purbalingga
  • tel u on Sekda : Tak Hanya Militer, Bela Negara Berlaku Semua Lapisan Masyarakat
  • tel u on Pemkab Purbalingga Kirim 6 Program untuk Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2023
  • Dwi Iswanti R. on 5000 Bibit Pohon Ditanam di Daerah Rawan Longsor Desa Siwarak

Designed by Elegant Themes | Powered by WordPress