PURBALINGGA – DPRD Kabupaten Purbalingga menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prakarsa DPRD. Keempatnya mencakup pengawasan minuman beralkohol, penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, penyelenggaraan ketenagakerjaan, serta pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi. Penyampaian empat Raperda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Jumat (18/9/2026), yang dihadiri Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Aman Waliyudin selaku pimpinan rapat mengatakan, keempat Raperda tersebut telah melalui pengkajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan dinyatakan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan beserta materi muatannya.”Keempat Raperda usulan komisi-komisi telah ditetapkan menjadi raperda prakarsa DPRD pada 17 September 2026 kemarin,” kata Aman.
Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol diusulkan Komisi I untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Pengaturannya mencakup golongan minuman beralkohol, pengendalian, peredaran, pengawasan, penertiban, larangan, partisipasi masyarakat, penyidikan, hingga ketentuan pidana.

Juru Bicara Komisi I DPRD H Hamid mengatakan pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian.”Minuman keras atau Minuman Beralkohol merupakan minuman yang berbahaya dan apabila dikonsumsi secara berlebihan dapat menurunkan derajat kesehatan serta menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Komisi II mengusulkan Raperda tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Regulasi ini diarahkan untuk menciptakan penataan dan pembinaan yang setara terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan, dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada UMKM.
Juru Bicara Komisi II Hj Yuniarti menyebut pertumbuhan ritel modern perlu diimbangi dengan penataan yang terstruktur.”Pesatnya pertumbuhan ritel modern di wilayah Kabupaten Purbalingga perlu diiringi dengan penataan dan pembinaan yang terstruktur dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Langkah ini dimulai dengan penyediaan Peraturan Daerah sebagai payung hukum,” kata Yuniarti.
Raperda tersebut antara lain mengatur bentuk dan klasifikasi usaha, penataan dan perizinan, tenaga kerja dan jam kerja, pelaporan dan kemitraan, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif.
Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diusulkan Komisi III. Regulasi ini mencakup pembinaan tenaga kerja, penyediaan lapangan kerja, peningkatan keterampilan dan kompetensi, serta perlindungan hak-hak pekerja. Juru Bicara Komisi III Niken Hindrianingsih mengatakan, regulasi ketenagakerjaan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan industrial, termasuk terkait upah, PHK dan pesangon, tenaga kerja asing, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, serta kesempatan kerja yang setara bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
“Dalam praktiknya, dinamika hubungan industrial di daerah kerap dihadapkan pada berbagai permasalahan kompleks yang menuntut adanya kepastian hukum yang jelas,” imbuhnya.
Raperda keempat adalah Raperda tentang Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi yang diusulkan Komisi IV. Regulasi ini diarahkan untuk menata pembangunan infrastruktur telekomunikasi agar mendukung konektivitas sekaligus memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, lingkungan, dan efisiensi pemanfaatan ruang.

Juru Bicara Komisi IV H Khodirin mengatakan perkembangan infrastruktur telekomunikasi perlu diikuti dengan penataan dan pengendalian yang baik.”Masifnya kuantitas pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Purbalingga juga perlu diiringi dengan penataan dan pengendalian yang baik serta diperhatikan secara seksama,” katanya.
Raperda tersebut mencakup jenis infrastruktur pasif telekomunikasi, penataan dan pengendalian, fasilitasi, pemanfaatan barang milik daerah, kewajiban, peran serta masyarakat, hingga ketentuan pidana.
Selanjutnya, laporan penjelasan dari keempat komisi tersebut akan mendapatkan pendapat Bupati Purbalingga yang dijadwalkan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin (21/9/2026).(Gn/Prokompim)




Recent Comments