Bagian Kesejahteraan Rakyat

Tugas

Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas fasilitasi perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah dan program bidang Keagamaan, Sosial dan Kemasyarakatan

Fungsi
  1. fasilitasi perumusan kebijakan daerah bidang Keagamaan, Sosial dan Kemasyarakatan
  2. pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Keagamaan, Sosial dan Kemasyarakatan
  3. pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Keagamaan, Sosial dan Kemasyarakatan
  4. fasilitasi layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Keagamaan, Sosial dan Kemasyarakatan
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Keagamaan, Sosial dan Kemasyarakatan
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai tugas dan fungsinya.
Pemkab Purbalingga Usulkan Perampingan Jumlah Dinas

Pemkab Purbalingga Usulkan Perampingan Jumlah Dinas

PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengusulkan penataan kelembagaan perangkat daerah secara menyeluruh dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD. Usulan ini disampaikan dalam Rapat...

PS Pemda Bungkam PS Askab 6-2 di Laga Penuh Keakraban

PS Pemda Bungkam PS Askab 6-2 di Laga Penuh Keakraban

PURBALINGGA — Laga persahabatan antara PS Pemda Purbalingga dan PS Askab PSSI Purbalingga berlangsung penuh semangat dan keakraban di Stadion GOR Goentor Darjono, Jumat (1/8/2025). Pertandingan berakhir dengan kemenangan telak 6-2 bagi PS Pemda, yang diperkuat...