TRENDING:

Video pedoman penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung...
Tak Ambil Gaji, Bupati Fahmi Salurkan Untuk Kelompok ya...
Audiensi Politeknik Madyathika, Bupati Tiwi Ajak Kolabo...
setda.purbalinggakab.go.id
  • Beranda
  • Profil
    • VISI & MISI
  • Asisten Pemerintahan & Kesra
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
  • Asisten Perekonomian & Pembangunan
    • Bagian Perekonomian dan SDA
    • Bagian Administrasi Pembangunan
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
  • Asisten Administrasi Umum
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Umum
    • Bagian Prokopim
  • Staf Ahli
  • Berita
  • Sakip
    • Perencanaan
    • Pengukuran
    • Pelaporan
    • Evaluasi
  • Pelayanan Publik
    • Jenis Layanan
      • Bag.Prokompim
      • Bag.Organisasi
      • Bag.Kesra
      • Bag.Hukum
      • Bag.PBJ
      • Bag.Umum
    • Maklumat Pelayanan
    • Indeks Kepuasan Masyarakat
      • Nilai IKM
    • Pengaduan Masyarakat
  • FAQ

Select Page

Bupati Fahmi Dukung Empat Raperda DPRD, Sejumlah Materi Diminta Disesuaikan

Posted by humas setda | Sep 21, 2026 | Bagian Humas, Berita | 0 |

Bupati Fahmi Dukung Empat Raperda DPRD, Sejumlah Materi Diminta Disesuaikan

PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menyatakan dukungan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga. Namun, sejumlah materi dalam rancangan tersebut masih perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah.

Hal tersebut disampaikan Bupati Fahmi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga dengan agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap empat Raperda prakarsa DPRD, Senin (21/9/2026).

Keempat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

“Pada prinsipnya Pemerintah Daerah mendukung dan mengapresiasi usulan Raperda ini,” kata Bupati Fahmi saat menyampaikan pandangannya terhadap masing-masing Raperda.

Menurut Bupati, penyesuaian diperlukan agar pengaturan yang nantinya ditetapkan tidak hanya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan daerah.“Di samping mempedomani hierarki peraturan perundang-undangan, kita juga bisa memperhatikan unsur muatan lokal yang ada, sehingga muatan lokal dimasukkan sebagai materi Peraturan Daerah dimaksud,” ujarnya.

Pada Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, pemerintah daerah menilai pengaturan diperlukan untuk menjaga kesehatan masyarakat sekaligus ketertiban dan ketenteraman.“Minuman beralkohol selain membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, juga dapat disalahgunakan sehingga menimbulkan gangguan ketertiban serta ketenteraman masyarakat,” tutur Bupati.

Karena itu, pengaturan terkait ketentuan pidana dalam Raperda tersebut perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Bupati menyampaikan perlunya sinkronisasi dengan perkembangan regulasi di bidang perdagangan. Materi Raperda juga perlu diperkuat, khususnya terkait pertimbangan pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan.“Raperda ini akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan,” kata Bupati.

Sementara pada Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Bupati meminta agar materi rancangan disesuaikan dengan regulasi terbaru. Salah satunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri. Hal tersebut diperlukan karena masih terdapat materi yang merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja yang telah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Adapun Raperda Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penataan ruang, lingkungan dan estetika daerah.“Muatan pengaturan di dalam Raperda ini agar tidak hanya bersifat mengarahkan dan menempatkan saja, namun juga menata agar sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan, dan estetika,” ujar Bupati.

Bupati juga menyoroti masih adanya jenis infrastruktur pasif yang belum diatur, termasuk jaringan fiber optic. Menurutnya, kejelasan pengaturan dapat memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.“Raperda ini diharapkan memberikan kepastian hukum terkait penyelenggaraan infrastruktur pasif,” katanya.

Selain aspek penataan, Bupati menyebut pengaturan tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah melalui sarana jaringan utilitas yang disediakan pemerintah daerah, termasuk jaringan fiber optic sebagai salah satu objek retribusi daerah.

Bupati menegaskan, keempat Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih mendalam bersama DPRD. Pendapat, saran, dan masukan pemerintah daerah terhadap substansi pasal per pasal maupun tata naskah akan disampaikan oleh tim pembahas dalam rapat pansus.

“Substansinya telah merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Bupati.(Gn/Prokompim)

Share:

Rate:

PreviousRibuan Goweser Meriahkan Soedirman Bike Festival 2026

About The Author

humas setda

humas setda

Related Posts

Dorong Kunjungan Wisata Melejit, Bupati Fahmi Siapkan Strategi Sinergi Pariwisata

Dorong Kunjungan Wisata Melejit, Bupati Fahmi Siapkan Strategi Sinergi Pariwisata

May 31, 2025

Lantik 391 Pejabat Fungsional, Sekda : Organisasi Pemerintahan Harus Lebih Lincah dan Melayani

Lantik 391 Pejabat Fungsional, Sekda : Organisasi Pemerintahan Harus Lebih Lincah dan Melayani

July 13, 2023

Hari Peduli Sampah Nasional, Bagian Humas Protokol Kerja Bakti

Hari Peduli Sampah Nasional, Bagian Humas Protokol Kerja Bakti

February 18, 2022

Meruntuhkan Kultur Kemiskinan dan Kebodohan Jadi Nilai Kepahlawanan Masa Kini

Meruntuhkan Kultur Kemiskinan dan Kebodohan Jadi Nilai Kepahlawanan Masa Kini

November 10, 2024

Leave a reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RSS feed: Berita Purbalingga Berita Purbalingga

  • Empat Raperda Prakarsa DPRD Purbalingga Atur Alkohol hingga Infrastruktur Telekomunikasi
  • Kenali Ciri Rokok Ilegal, Masyarakat Purbalingga Diajak Tidak Membeli dan Mengedarkannya
  • JEJAK SUARA, MENELUSURI AWAL MULA RADIO MILIK PEMKAB PURBALINGGA
  • Wonosobo Pelajari Pengelolaan Jaringan Intra Pemkab Purbalingga
  • DPRD Kabupaten Cilacap Studi Komparasi ke DInkominfo Kabupaten Purbalingga

Recent Posts

  • Bupati Fahmi Dukung Empat Raperda DPRD, Sejumlah Materi Diminta Disesuaikan
  • Ribuan Goweser Meriahkan Soedirman Bike Festival 2026
  • DPRD Purbalingga Ajukan Empat Raperda Prakarsa, Atur Miras hingga Ketenagakerjaan
  • Nawal Yasin dan Bupati Fahmi Dorong Gerakan Menanam Pohon di Purbalingga
  • Tiga Kali Juara, Purbalingga Kembali Bawa Pulang Piala ETK Kwarda Jateng

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan

Portal Informasi Kerajinan

Recent Comments

  • Kamaludin on Tak Ambil Gaji, Bupati Fahmi Salurkan Untuk Kelompok yang Membutuhkan
  • WHR. on Audiensi Politeknik Madyathika, Bupati Tiwi Ajak Kolaborasi Bangun Purbalingga
  • tel u on Sekda : Tak Hanya Militer, Bela Negara Berlaku Semua Lapisan Masyarakat
  • tel u on Pemkab Purbalingga Kirim 6 Program untuk Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2023
  • Dwi Iswanti R. on 5000 Bibit Pohon Ditanam di Daerah Rawan Longsor Desa Siwarak

Designed by Elegant Themes | Powered by WordPress