PURBALINGGA – Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2024 telah mencapai kesepakatan antara Pemda dengan DPRD, Senin (5/8/2024). Agenda tersebut dilanjutkan dengan Penyerahan Raperda Perubahan APBD 2024 secara simbolis oleh Wakil Bupati H Sudono kepada Wakil Ketua DPRD, H Aman Waliyudin.

“Kami berharap bahwa rencana perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini dapat diterima, dan selanjutnya dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, baik di tingkat komisi maupun Badan Anggaran,” kata Wakil Bupati melalui Sekretaris Daerah, Herni Sulasti dalam Rapat Paripurna DPRD yang diselenggarakan di Ruang rapat DPRD.

Pada kesempatan ini, Sekda menyampaikan sejumlah alasan untuk dilakukan Perubahan APBD. Salah satunya terdapat beberapa hal mendesak yang mengharuskan Pemda melaksanakan pergeseran anggaran.
Adapun pergeseran anggaran yang telah dilaksanakan mendahului perubahan, antara lain : 1) Penyesuaian kegiatan yang bersumber dari anggaran Bangub, DAK, BOS dan DBH-CHT sesuai hasil desk dengan kementerian terkait; 2) Luncuran kegiatan Pembangunan Jembatan Wirasana – Kalikajar yang bersumber dana Dari Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2023; 3) Penyesuaian belanja gaji dan tunjangan ASN.

“Penyusunan perubahan APBD tahun anggaran  2024 ini juga diperlukan mengingat adanya beberapa perubahan asumsi, antara lain adanya perubahan proyeksi pendapatan, adanya sisa anggaran lebih tahun 2023 yang harus dimanfaatkan, serta adanya perubahan target kinerja yang mengharuskan adanya penambahan, pengurangan, atau penggeseran program dan kegiatan,” katanya.

Untuk diketahui, terjadi perubahan asumsi, pendapatan daerah direncanakan naik sebesar 1,24% dari target yang telah ditetapkan sehingga menjadi Rp.2.112.980.979.000. Belanja daerah juga rencana akan dinaikan sebesar 3,66% sehingga menjadi Rp .2.223.593.564.000.

“Rencana belanja pada Perubahan APBD 2024 akan diprioritaskan untuk : 1) Pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat; 2) Peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif; 3) Peningkatan kualitas manusia; 4) Pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur berkelanjutan; 5) Peningkatan pelayanan publik; dan 6) Penguatan desa,” ungkapnya.

Terkait dengan kebijakan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 112.675.085.000 masih diarahkan untuk pemanfaatan SiLPA tahun anggaran 2023 dan pencairan dana cadangan Pilkada. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 2.062.500.000 diarahkan untuk penambahan penyertaan modal pemerintah daerah.

Juru Bicara Ketua Badan Anggaran DPRD, Ahmad Sabani menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemda, antara lain : Pemda diharapkan memaksimalkan sinergitas antar OPD guna terserapnya anggaran yang efektif efisien, dan tepat sasaran dalam program dan kebijakan; Pemda memberikan pendampingan hukum kepada desa terkait pelaksanaan APBDes. 

“Pemda agar dapat melakukan inventarisasi jalan kabupaten yang rusak untuk menjadi perhatian khusus dan dapat dianggarkan perbaikan atau peningkatan jalan melalui APBD,” lanjutnya. 

Raperda Perubahan APBD 2024 ini selanjutnya akan mendapatkan pandangan umum Fraksi-Fraksi untuk ditanggapi Bupati. Pembahasan akan dilanjutkan di tingkat Komisi dengan OPD terkait dan Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD.(Gn/Prokompim)