Asisten Ekonomi & Pembangunan
Asisten Ekonomi dan Pembangunan, membawahi dan mengkoordinasikan: :
- Bagian Perekonomian
- Bagian Administrasi Pembangunan
- Bagian Layanan Pengadaan
Tugas Pokok
∴ Asisten Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas membantu SEKDA dalam mengkoordinasikan perumusan, penyelenggaraan, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah bidang Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas Asisten Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi :
- pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan;
- pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan program bidang Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan;
- pengoordinasian pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan;
- pengoordinasian layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan;
- pengoordinasian pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan;
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh SEKDA sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Hindari Cekcok dan Caplok Tanah, Pemkab Purbalingga Dukung Gemapatas
PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga mendukung Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Tanda Batas (Gemapatas) Bidang Tanah. Hal ini diungkapkan Bupati diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda, Budi Susetyono dalam acara Pencanangan Gemapatas Kantor Badan...






Recent Comments