PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga mendukung Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Tanda Batas (Gemapatas) Bidang Tanah. Hal ini diungkapkan Bupati diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda, Budi Susetyono dalam acara Pencanangan Gemapatas Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purbalingga, Jum’at (3/2/2023) di Balai Desa Karanggedang, Kecamatan Karanganyar.

“Sesuai slogannya, pasang patok, anti cekcok, anti caplok, maka Pemkab Purbalingga sangat mendukung Gemapatas ini. Karena, banyak permasalahan tanah hanya karena batas yang tidak jelas. Dengan adanya patok ini ketika terjadi sengketa maka cukup dengan menunjukan patoknya,” kata Budi.

Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dengan target satu juta patok pada bidang tanah hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. Kegiatan ini juga dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dengan pemasangan patok jumlah terbanyak.

Pemasangan patok juga secara tidak langsung membantu percepatan pensertifikatan tanah. Hal ini mendukung target Presiden RI, bahwa tahun 2025 seluruh tanah harus sudah bersertifikat.

“Tercatat di Kabupaten Purbalingga masih ada sekitar 298.942 ribu bidang yang belum bersertifikat. Meskipun berat, tapi kita tidak boleh pesimis untuk mencoba menyelesaikannya ,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala kantor BPN Kabupaten Purbalingga Ichlas Sabngiarso mengungkapkan pada pencanangan Gemapatas serentak ini, Kabupaten Purbalingga memasang sebanyak 7800 patok. Khususnya kepada bidang tanah yang didaftarkan PTSL tahun 2023.

“Di Purbalingga kita pasang 7800 patok di 15 desa lokasi PTSL tahun 2023, tahun 2023 sebenarnya ada 20 desa lokasi PTSL, akan tetapi 5 desa merupakan lanjutan 2022 dan sudah diukur sehingga patok sudah dipasang,” katanya.

Ia mengungkapkan, pemasangan patok ini merupakan salah satu syarat agar tanah bisa didaftarkan PTSL sebagai dasar pengukuran. Tentunya pemasangan ini dilakukan oleh pemilik tanah atas seizin dan kesepakatan pemilik tanah yang ada di sebelahnya.

“Dengan demikian dengan peasangan patok akan mempercepat proses pensertifikatan. Tentunya dengan pensertifikatan ini akan banyak manfaat yang didapatkan,” katanya.

Ia menambahkan, manfaat yang dimaksud diantaranya memberi kejelasan hukum hak atas tanah, memberi hak ekonomi masyarakat, mencegah adanya mafia tanah dan manfaat untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah daerah.

“Diterbitkannya sertifikat tanah ini maka akan berkontribusi terhadap PAD melalui BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Tahun 2020 berkontribusi sebesar Rp 6,081 miliar, tahun 2021 sebesar Rp 9,186 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp 10,855 miliar, ini ada tren kenaikan,” katanya.

Tercatat di Kabupaten Purbalingga terdapat 613.702 bidang. Sedangkan yang bersertifikat baru 314.760 bidang atau sekitar 51,28% dan yang belum bersertifikat sebanyak 298.942 bidang atau 48,71%.

“Mengingat banyak bidang tanah yang belum bersertifikat ini (298.942) maka setiap tahunya paling tidak bisa mensertifikatkan 99 ribu bidang jika ingin mengejar perintah Pak Jokowi tahun 2025 sudah semuanya bersertifikat,” katanya. (Humprosetda)