Asisten Ekonomi & Pembangunan
Asisten Ekonomi dan Pembangunan, membawahi dan mengkoordinasikan: :
- Bagian Perekonomian
- Bagian Administrasi Pembangunan
- Bagian Layanan Pengadaan
Tugas Pokok
∴ Asisten Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas membantu SEKDA dalam mengkoordinasikan perumusan, penyelenggaraan, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah bidang Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas Asisten Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi :
- pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan;
- pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan program bidang Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan;
- pengoordinasian pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan;
- pengoordinasian layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan;
- pengoordinasian pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan;
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh SEKDA sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pengurus Dekranasda Purbalingga Dikukuhkan, Wabup Dimas: Wujudkan UMKM Tangguh Berbasis Kearifan Lokal
PURBALINGGA – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Purbalingga Syahzani Fahmi M Hanif secara resmi mengukuhkan 38 orang pengurus Dekranasda Kabupaten Purbalingga untuk masa bakti 2025–2030. Pengukuhan berlangsung khidmat di Pendopo Dipokusumo...
Apel Pagi di SMANSA Purbalingga, Bupati Fahmi: Jangan Minder, Punya Visi Besar!
PURBALINGGA – Bupati Purbalingga, H. Fahmi M Hanif menjadi pembina apel pagi di SMA Negeri 1 (SMANSA) Purbalingga, Senin (25/8/2025). Dalam amanatnya, bupati menyampaikan sejumlah pesan inspiratif kepada para siswa agar berani bermimpi besar dan tidak merasa minder...
Tugas dan Fungsi Bagian Administrasi Pembangunan
Berdasarkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 44 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga, Bagian Administrasi Pembangunan memiliki tugas dan fungsi : Tugas : melaksanakan penyiapan...
TUGAS SUB BAGIAN PADA BAGIAN ADMINSTRASI PEMBANGUNAN
Subbagian Infrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah dan pelaksanaan kebijakan daerah, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan...






Recent Comments