Asisten Ekonomi & Pembangunan
Asisten Ekonomi dan Pembangunan, membawahi dan mengkoordinasikan: :
- Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam
- Bagian Administrasi Pembangunan
- Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Tugas Pokok
∴ Asisten Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekda dalam penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi
pembangunan, pengadaan barang dan jasa
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas Asisten Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi :
- pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang/jasa;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa;
- penyusunan kebijakan daerah di bidang pengadaan barang dan jasa;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengadaan barang dan jasa;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang perekonomian dan sumber daya alam, dan administrasi pembangunan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekda di bidang perekonomian dan sumber daya alam, dan administrasi pembangunan dan pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan tugasnya.
Wabup Dimas Tekankan Kepemimpinan Profesional untuk Perkuat Kinerja SPPG
PURBALINGGA – Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani secara resmi membuka Workshop Leadership Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Purbalingga, Selasa (11/8/2026), di Erhanesia Convention Centre Purbalingga. Kegiatan tersebut menjadi bagian...
Bupati Fahmi Ajak Nasdem Bersama-sama Bangun Purbalingga
PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif mengajak Partai NasDem untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Bupati Fahmi saat menghadiri...
Tugas dan Fungsi Bagian Administrasi Pembangunan
Berdasarkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 44 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga, Bagian Administrasi Pembangunan memiliki tugas dan fungsi : Tugas : melaksanakan penyiapan...
TUGAS SUB BAGIAN PADA BAGIAN ADMINSTRASI PEMBANGUNAN
Subbagian Infrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah dan pelaksanaan kebijakan daerah, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan...






Recent Comments