Subbagian Infrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah dan pelaksanaan kebijakan daerah, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, bidang Pertanahan dan bidang Perhubungan.

Subbagian Sumber Daya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah dan pelaksanaan kebijakan daerah, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan bidang Kehutanan.

Subbagian Pengendalian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian kualitas pekerjaan konstruksi dan progres kemajuan fisik, administrasi pembangunan daerah meliputi penyusunan laporan realisasi fisik dan keuangan kegiatan/proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bantuan pembangunan daerah lainnya.