Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekda dalam penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan
kesejahteraan rakyat; - pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat
pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
- penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekda di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Asisten Pemerintahan dan Kesra membawahi dan mengkoordinasikan: 1. Bagian Pemerintahan 2. Bagian Kesejahteraan Rakyat 3. Bagian Hukum
B E R I T A
Istighosah, Bupati Tiwi Apresiasi Pemilu Serentak 2024 Sukses dan Lancar
PURBALINGGA - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Termasuk kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purbalingga yang telah ikut memberikan suaranya dan berpartisipasi di...
Propemperda 2024 Diubah, Pemda Tambah 5 Raperda Prioritas
PURBALINGGA - DPRD dan Pemda Kabupaten Purbalingga menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Hal ini mengingat dari 17 Raperda dalam Propemperda tahun 2024 yang sudah disepakati, terdapat 6 Raperda telah ditetapkan jadi Perda...
TNI – Pemda – Rakyat Gotong-royong Bangun Jalan Penghubung Tejasari – Cilapar
PURBALINGGA - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-119 Tahun 2024 difokuskan di Desa Tejasari, Kecamatan Kaligondang. Kegiatan fisik TMMD kali ini membangun jalan penghubung Desa Tejasari ke Desa Cilapar dengan anggaran Rp 1 miliar. "TMMD ini...







Recent Comments