Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekda dalam penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan
kesejahteraan rakyat; - pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat
pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
- penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekda di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Asisten Pemerintahan dan Kesra membawahi dan mengkoordinasikan: 1. Bagian Pemerintahan 2. Bagian Kesejahteraan Rakyat 3. Bagian Hukum
B E R I T A
Bupati Tiwi Dorong Lumbung Pangan Masyarakat Jadi Produsen Beras Kemasan
PURBALINGGA - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mendorong agar desa penerima bantuan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) untuk bisa memanfaatkan secara maksimal. Tak hanya sebagai tempat penyimpanan gabah, akan tetapi bisa sebagai produsen beras kemasan....
Bupati Tiwi : Nasabah PNM Berperan Penting dalam Peningkatan Perekonomian Daerah
PURBALINGGA - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mempunyai peranan penting, khususnya dalam peningkatan perekonomian daerah dan penyokong pertumbuhan ekonomi nasional. “PT PNM ini memberikan kontribusi...
Sekda : Langgar PP 94 Tahun 2021 CPNS Bisa Kehilangan Tiket Jadi PNS
PURBALINGGA - Bupati Purbalingga diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) menekankan kepada para peserta Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS untuk memperhatikan aturan disiplin PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021. Sebab jika dilanggar, maka...







Recent Comments