Asisten Pemerintahan & Kesra

Tugas Pokok

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu SEKDA dalam mengoordinasikan perumusan, penyelenggaraan, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat.

Fungsi

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :

  1. Pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
  2. pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
  3. pengoordinasian pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
  4. pengoordinasian layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
  5. pengoordinasian pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh SEKDA sesuai dengan tugas dan fungsinya

B E R I T A

PS Pemda Bungkam PS Askab 6-2 di Laga Penuh Keakraban

PS Pemda Bungkam PS Askab 6-2 di Laga Penuh Keakraban

PURBALINGGA — Laga persahabatan antara PS Pemda Purbalingga dan PS Askab PSSI Purbalingga berlangsung penuh semangat dan keakraban di Stadion GOR Goentor Darjono, Jumat (1/8/2025). Pertandingan berakhir dengan kemenangan telak 6-2 bagi PS Pemda, yang diperkuat...