Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu SEKDA dalam mengoordinasikan perumusan, penyelenggaraan, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- Pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh SEKDA sesuai dengan tugas dan fungsinya
B E R I T A
Wabup Dimas Launching SIKAD TUNTAS di Karangmoncol: Langkah Nyata Menuju Pelayanan Publik Digital
PURBALINGGA – Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani secara resmi meluncurkan inovasi pelayanan publik digital bertajuk SIKAD TUNTAS (Sistem Informasi Kecamatan Digital Terintegrasi untuk Layanan Tuntas) di Kecamatan Karangmoncol, Kamis (19/6/2025). Inovasi ini...
Aksi Damai Sopir Truk, Bupati Fahmi Siap Perjuangkan Aspirasi ke Pemerintah Pusat
PURBALINGGA – Ribuan sopir truk yang tergabung dalam Perkumpulan Pengemudi Truk Purbalingga (PPTP) menggelar aksi damai di Alun-alun Purbalingga, Kamis (19/6/2025). Mereka menuntut perhatian Pemerintah Kabupaten Purbalingga terhadap sejumlah kebijakan yang dinilai...
RPJMD 2025–2029 Disepakati, Purbalingga Siap Melangkah Lebih Terarah
PURBALINGGA – Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga tahun 2025–2029 akhirnya disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif. Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga yang digelar...







Recent Comments