Asisten Pemerintahan & Kesra

Tugas Pokok

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu SEKDA dalam mengoordinasikan perumusan, penyelenggaraan, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat.

Fungsi

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :

  1. Pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
  2. pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
  3. pengoordinasian pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
  4. pengoordinasian layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
  5. pengoordinasian pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh SEKDA sesuai dengan tugas dan fungsinya

B E R I T A

Wabup Dimas Ajak Kades/Lurah Aktif di Medsos

Wabup Dimas Ajak Kades/Lurah Aktif di Medsos

PURBALINGGA – Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani mengajak para kepala desa (kades) dan lurah untuk lebih aktif memanfaatkan media sosial sebagai sarana menyampaikan kinerja mereka kepada masyarakat. Menurutnya, di era digital seperti sekarang, transparansi...