Asisten Pemerintahan & Kesra

Tugas Pokok

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu SEKDA dalam mengoordinasikan perumusan, penyelenggaraan, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat.

Fungsi

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :

  1. Pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
  2. pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
  3. pengoordinasian pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
  4. pengoordinasian layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
  5. pengoordinasian pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh SEKDA sesuai dengan tugas dan fungsinya

B E R I T A

Wabup Dimas Apresiasi Semangat Gotong Royong TMMD

Wabup Dimas Apresiasi Semangat Gotong Royong TMMD

PURBALINGGA – Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani ikut mendampingi Komandan Kodim (Dandim) 0702/Purbalingga Letkol Inf Untung Iswahyudi dalam menerima Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasgiat) yang dipimpin oleh Komandan Korem (Danrem) 071/Wk Kolonel Inf...