Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu SEKDA dalam mengoordinasikan perumusan, penyelenggaraan, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- Pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh SEKDA sesuai dengan tugas dan fungsinya
B E R I T A
Purbalingga Raih Peringkat ke-8 Kabupaten Informatif dalam KPI Award 2024
PURBALINGGA- Kabupaten Purbalingga berhasil meraih prestasi membanggakan dengan menduduki peringkat kedelapan dalam kategori Kabupaten Informatif di Jawa Tengah pada ajang Keterbukaan Informasi Publik (KPI) Award 2024 di Hotel Patrajasa Kota Semarang, Senin...
Turut Sukseskan Pilkada, Bupati Tiwi Nyoblos di TPS 09 Purbalingga Lor
PURBALINGGA - Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 di TPS terdekat dengan rumah jabatannya masing-masing, Rabu (27/11/2024). Bupati Purbati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mencoblos di TPS 09 Kelurahan Purbalingga Lor yang...
Pemda dan DPRD Purbalingga Sepakat Godok 20 Raperda Selama 2025
PURBALINGGA - Bupati dan para Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga menyetujui bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dalam rapat Paripurna DPRD, Selasa (26/11/2024). Mereka menyepakati selama 2025 mendatang akan memproses 20 Raperda untuk...







Recent Comments