Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu SEKDA dalam mengoordinasikan perumusan, penyelenggaraan, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- Pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh SEKDA sesuai dengan tugas dan fungsinya
B E R I T A
Petani Kejobong Dikenalkan Pertanian Berbasis Teknologi Irigasi Tetes dengan IoT
PURBALINGGA - Petani Kecamatan Kejobong dikenalkan dengan sistem pertanian modern yang memanfaatkan teknologi Internet of Things (IoT). Pemanfaatan IoT yang dipamerkan kali ini berupa drip irrigation (irigasi tetes) menggunakan perangkat penyemprot tanaman...
Lokus TMMD di Sindang Jadi Cikal Bakal Bangun Jalan Alternatif Mrebet -Karanganyar
PURBALINGGA - Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap IV Kodim 0702/Purbalingga secara resmi dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga Suroto mewakili Plt Bupati Purbalingga H Sudono di Halaman Pendapa Dipokusumo, Selasa...
Karanggedang Bersholawat, Bupati Tiwi Pamit Cuti Ikut Pilkada
PURBALINGGA - Bupati Purbalingga Dyah Hayunng Pratiwi (Tiwi) menyampaikan permohonan pamit mengambil cuti untuk melakukan kampanye dalam Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Purbalingga. Permohonan pamit cuti selama kurang lebih dua bulanan, terhitung sejak 25 September –...







Recent Comments