PURBALINGGA – Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani secara resmi meluncurkan inovasi pelayanan publik digital bertajuk SIKAD TUNTAS (Sistem Informasi Kecamatan Digital Terintegrasi untuk Layanan Tuntas) di Kecamatan Karangmoncol, Kamis (19/6/2025). Inovasi ini adalah perwujudan misi ketiga Pemerintah Kabupaten Purbalingga, yakni reformasi pelayanan publik melalui digitalisasi yang efisien, transparan, dan modern.

“SIKAD TUNTAS akan mempercepat pelayanan publik dari desa ke kecamatan secara digital. Pelayanan yang tadinya dilakukan secara konvensional dari kertas ke kertas, sekarang jadi lebih cepat dan efisien baik secara waktu ataupun biaya karena lebih menghemas penggunaan tinta dan kertas,” kata Dimas usai melihat langsung pelayanan masyarakat menggunakan SIKAD TUNTAS di Balai Desa Pekiringan.

Ia menegaskan, digitalisasi bukan sekadar soal teknologi, melainkan perubahan pola pikir dan budaya kerja. “Kami mendorong transformasi digital dari tingkat kabupaten hingga ke desa. Ini tentang bagaimana memberikan layanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan memudahkan masyarakat,” lanjutnya.

Dimas juga menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas inisiatif Kecamatan Karangmoncol. Ia berharap aplikasi SIKAD TUNTAS dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan. “Mari kita jadikan Karangmoncol sebagai pilot project kecamatan digital di Purbalingga. Semoga ini menjadi awal dari banyak inovasi serupa di kecamatan lain,” tegasnya.

Camat Karangmoncol, Wahyudi Pamungkas, menjelaskan bahwa SIKAD TUNTAS merupakan hasil integrasi antara Sistem Informasi Desa (SID) dan Sistem Informasi Kecamatan. Hingga saat ini, sistem ini telah diimplementasikan di enam desa, yakni Kramat, Tamansari, Pekiringan, Tajuk, Grantung, dan Rajawana.

“Ke depan kami menargetkan seluruh desa di Karangmoncol menggunakan sistem ini. Selain mempercepat pelayanan, sistem ini juga menghemat biaya masyarakat hingga ratusan ribu rupiah, karena mereka tidak perlu lagi datang ke kantor kecamatan—cukup dilayani di desa,” ujarnya.

Untuk diketahui, beberapa layanan yang sudah tersedia dalam SIKAD TUNTAS antara lain: Legalisasi surat keterangan ahli waris, Legalisasi surat pengantar SKCK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Keterangan Usaha dan Domisili, Rekomendasi Dispensasi Nikah, Legalisasi Surat Usaha, Dokumen kependudukan seperti perubahan Kartu Keluarga, pembuatan KTP elektronik, surat pindah atau datang.(tha/prokompim)