PURBALINGGA – Sebanyak 426 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Purbalingga menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat (SKKP) Periode April 2023. SKKP itu diserahkan secara simbolis oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Purbalingga Budi Susetyono, MPA mewakili Bupati, Senin (27/3/2023) di Pendapa Dipokusumo.

“Usulan Kenaikan Pangkat 2023 seluruhnya 427 PNS namun ada 1 PNS yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga yang akan diserahkan sebanyak 426 PNS,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Purbalingga Drs Bambang Widjonarko, MSi.

Dia merinci, usulan kenaikan pangkat golongan III d kebawah sebanyak 374 PNS, yang memenuhi syarat sebanyak 373 PNS dan 1 usulan dinyatakan TMS. Kemudian golongan IV A dan golongan IV B sebanyak 51 usulan dimana semuanya memenuhi syarat serta golongan IV C sebanyak 2 PNS.

Asisten Administrasi Umum Sekda Purbalingga Budi Susetyono yang membacakan amanat bupati mewanti para PNS yang menerima SKKP periode April 2023 agar bersyukur dan merealisasikannya dalam tindakan nyata.

Rasa syukur itu harus diwujudkan dalam tindakan nyata dengan semakin semangat dalam bekerja, makin inovatif serta meningkatkan dedikasi dan integritas sebagai bagian dari ASN pemkab Purbalingga. “Tindakan yang lebih nyata lagi adalah lebih menyengkuyung semua program dan kebijakan bupati,” katanya.

Sebagai abdi negara, dirinya juga mengajak seluruh PNS untuk bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang bersih dan masyarakat yang sejahtera.

Kepada 1 PNS yang dinyatakan TMS, juga diminta segera memenuhi persyaratan yang diminta sehingga dapat diusulkan kembali pada periode berikutnya. (Hr/humpro)