SEMARANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Purbalingga berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, kepada Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (11/6/2026).
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, hanya 32 daerah yang berhasil memperoleh opini WTP pada tahun ini. Menurutnya, pemeriksaan LKPD merupakan pemeriksaan wajib yang dilaksanakan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Pemeriksaan ini didasarkan pada standar pemeriksaan keuangan negara dengan empat aspek penilaian utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan dalam catatan laporan keuangan,” jelasnya.

Ia berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan serta efektivitas penggunaan anggaran demi mendukung pembangunan yang lebih optimal.
Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang kerap terjadi di berbagai daerah, antara lain belum optimalnya pendataan potensi pajak barang dan jasa, pengelolaan aset tetap yang belum tertib, serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Selain itu, masih ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah belanja modal. Karena itu, pemerintah daerah didorong segera menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam LHP.
“Kami berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Persentase tindak lanjut yang saat ini mencapai 94,24 persen perlu terus ditingkatkan, sehingga penggunaan APBD semakin efektif dan efisien,” ujarnya.
Ahmad Luthfi juga menekankan pentingnya peran DPRD dalam mengawal pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD tidak hanya terhadap program-program pemerintah daerah, tetapi juga terhadap tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK.

Sementara itu, Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menyampaikan rasa syukur atas capaian opini WTP yang kembali diraih Kabupaten Purbalingga. Menurutnya, prestasi tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
“Ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam menjalankan pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel,” ungkap Bupati Fahmi didampingi Wakil Ketua DPRD, Sekda, Inspektur Inspektorat, dan Kepala Bakeuda Kabupaten Purbalingga.
Ia menambahkan, capaian WTP ke-10 secara berturut-turut tidak boleh membuat pemerintah daerah berpuas diri. Sebaliknya, prestasi tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan pemerintahan.
“Kami berharap hasil yang baik ini semakin mendorong Kabupaten Purbalingga untuk terus berbenah dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkasnya.(Gn/Prokompim)




Recent Comments