PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menyatakan dukungan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga. Namun, sejumlah materi dalam rancangan tersebut masih perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Fahmi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga dengan agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap empat Raperda prakarsa DPRD, Senin (21/9/2026).
Keempat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
“Pada prinsipnya Pemerintah Daerah mendukung dan mengapresiasi usulan Raperda ini,” kata Bupati Fahmi saat menyampaikan pandangannya terhadap masing-masing Raperda.
Menurut Bupati, penyesuaian diperlukan agar pengaturan yang nantinya ditetapkan tidak hanya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan daerah.“Di samping mempedomani hierarki peraturan perundang-undangan, kita juga bisa memperhatikan unsur muatan lokal yang ada, sehingga muatan lokal dimasukkan sebagai materi Peraturan Daerah dimaksud,” ujarnya.
Pada Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, pemerintah daerah menilai pengaturan diperlukan untuk menjaga kesehatan masyarakat sekaligus ketertiban dan ketenteraman.“Minuman beralkohol selain membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, juga dapat disalahgunakan sehingga menimbulkan gangguan ketertiban serta ketenteraman masyarakat,” tutur Bupati.
Karena itu, pengaturan terkait ketentuan pidana dalam Raperda tersebut perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Bupati menyampaikan perlunya sinkronisasi dengan perkembangan regulasi di bidang perdagangan. Materi Raperda juga perlu diperkuat, khususnya terkait pertimbangan pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan.“Raperda ini akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan,” kata Bupati.

Sementara pada Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Bupati meminta agar materi rancangan disesuaikan dengan regulasi terbaru. Salah satunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri. Hal tersebut diperlukan karena masih terdapat materi yang merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja yang telah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Adapun Raperda Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penataan ruang, lingkungan dan estetika daerah.“Muatan pengaturan di dalam Raperda ini agar tidak hanya bersifat mengarahkan dan menempatkan saja, namun juga menata agar sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan, dan estetika,” ujar Bupati.
Bupati juga menyoroti masih adanya jenis infrastruktur pasif yang belum diatur, termasuk jaringan fiber optic. Menurutnya, kejelasan pengaturan dapat memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.“Raperda ini diharapkan memberikan kepastian hukum terkait penyelenggaraan infrastruktur pasif,” katanya.
Selain aspek penataan, Bupati menyebut pengaturan tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah melalui sarana jaringan utilitas yang disediakan pemerintah daerah, termasuk jaringan fiber optic sebagai salah satu objek retribusi daerah.
Bupati menegaskan, keempat Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih mendalam bersama DPRD. Pendapat, saran, dan masukan pemerintah daerah terhadap substansi pasal per pasal maupun tata naskah akan disampaikan oleh tim pembahas dalam rapat pansus.
“Substansinya telah merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Bupati.(Gn/Prokompim)




Recent Comments