PURBALINGGA – Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri RI) mengarahkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menerapkan strategi transformasi ekonomi hijau. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Purbalingga H Sudono membacakan Arahan Mendagri dalam Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke – XXVIII di Halaman Pendopo Dipokusumo, Kamis (25/4/2024).

“Kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan,” kata Wabup Sudono.

Hal itu diwujudkan melalui transformasi produk unggulan daerah dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui. Tentunya dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata.

“Kebijakan otonomi daerah juga memberikan keleluasaan Pemerintah Daerah untuk melakukan eksperimentasi kebijakan di tingkat lokal untuk mendorong implementasi teknologi hijau seperti penggunaan energi terbarukan,” ungkapnya.

Ia mencontohkan energi terbarukan seperti energi matahari (solar panel), penggunaan mobil listrik yang menggantikan eksistensi mobil berbahan bakar fosil, pengolahan limbah yang ramah lingkungan sampai desain green building yang memperhatikan efisiensi energi, penggunaan material konstruksi ramah lingkungan dan manajemen limbah bangunan.

“Dengan menggabungkan kebijakan otonomi daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau, kita dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan, masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan,” katanya.

Pemda juga diarahkan untuk memaksimalkan peran Peraturan Daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana. 

Mendagri juga mengevaluasi setelah 28 tahun berjalan, otonomi daerah telah memberikan dampak positif, berupa meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan Fiskal Daerah. Kepada daerah-daerah otonom baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya, peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

“Sehingga dapat meningkatkan angka IPM, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses infrastruktur yang baik dan lain-lain,” imbuhnya.(Gn/Prokompim)