Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakor POK) Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Purbalingga dilaksanakan di Ruang Rapat Ardi Lawet yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga. Maksud dan Tujuan penyelenggaraan rapat koordinasi ini guna menyajikan analisis atas kinerja fiskal (realisasi pendapatan dan belanja) sebagai basis pengambilan kebijakan percepatan kegiatan Tahun Anggaran 2026 dan juga mengevaluasi dan mengoptimalisasi efektivitas belanja publik guna memastikan dampak pembangunan yang nyata dan langsung dirasakan oleh masyarakat.

Yoga Utama, S.T, selaku Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda memaparkan hasil identifikasi terkait realisasi pendapatan asli daerah, realisasi pajak daerah, realisasi retribusi daerah dan realisasi belanja daerah dari masing-masing Perangkat Daerah. Selain itu terdapat 9 Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan fisik baik yang sudah selesai dilaksanakan, tahap pelaksanaan dan tahap perencanaan.

Pada penanggungan kemiskinan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrim terdapat 3 strategi antara lain mengurangi kantong-kantong kemiskinan, menurunkan beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan. Penurunan angka kemiskinan Tahun 2025 (berdasarkan data BPS) persentase penduduk miskin 12,55 dan penduduk miskin ekstrim 0,39.

Mendasari Mandatory UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 147 ayat 1 Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa. Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan melalukan efisiensi anggaran.

Dengah adanya efisiensi anggaran diharapkan ASN tetap meningkatkan kinerja dan akuntabilitas terhadap realisasi anggaran. Untuk OPD pengelola pendapatan dengan melakukan inovasi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) supaya meningkat yang kebijakannya tentunya tidak memberatkan bagi masyarakat.